KONTAN.CO.ID - DEPOK. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda berujar bahwa sistem electronic traffic law enforcement (ETLE)/ tilang elektronik di Margonda Raya baru akan resmi diterapkan pada 1 November 2020. Meksipun saat ini sudah diluncurkan, tetapi polisi masih memberikan waktu sekitar 1 bulan untuk tahap sosialisasi tilang elektronik kepada para pengendara. "Satu bulan ini, 1-31 Oktober itu tahap-tahap sosialisasi. Per 1 November, maka penegakan hukum akan berlaku," ujar Erwin kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Catat, tilang elektronik di Margonda Depok mulai berlaku 1 November 2020
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda berujar bahwa sistem electronic traffic law enforcement (ETLE)/ tilang elektronik di Margonda Raya baru akan resmi diterapkan pada 1 November 2020. Meksipun saat ini sudah diluncurkan, tetapi polisi masih memberikan waktu sekitar 1 bulan untuk tahap sosialisasi tilang elektronik kepada para pengendara. "Satu bulan ini, 1-31 Oktober itu tahap-tahap sosialisasi. Per 1 November, maka penegakan hukum akan berlaku," ujar Erwin kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).