KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile memicu pelanggaran lalu lintas. Tak sedikit masyarakat yang tidak menggunakan helm dan mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor untuk menghindari kamera. Menyusul fenomena ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, petugas kepolisian akan memberlakukan tindak tilang manual bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
Catat, Tilang Manual Berlaku Bagi Pengendara yang Copot Pelat Nomor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile memicu pelanggaran lalu lintas. Tak sedikit masyarakat yang tidak menggunakan helm dan mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor untuk menghindari kamera. Menyusul fenomena ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, petugas kepolisian akan memberlakukan tindak tilang manual bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.