KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat menuai pro-kontra di masyarakat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memutuskan untuk menghapus ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu. Hal tersebut ditetapkan lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Permekes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021. Melansir informasi resmi Kementerian Kesehatan RI, aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
- Baca Juga: Vaksinasi tembus 50 juta, upaya penting kurangi laju penyebaran COVID-19
- Baca Juga: UPDATE Corona di Jakarta Senin (9/8) turun drastis positif 727, sembuh 1.010 wafat 14
- Baca Juga: Vaksinasi corona di Jakarta hampir tuntas Dinkes menaikkan target jadi 8,94 juta jiwa