KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang sampai 21 April 2020. Awalnya, kebijakan itu berakhir pada Selasa (31/3) besok. "Mulai hari ini diperpanjang sampai 21 April 2020. Tentu akan dievaluasi melihat perkembangan situasi," kata Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3). Ia mengatakan, perpanjangan waktu kerja dari rumah ini berlaku bagi semua ASN di kementerian/lembaga dengan melihat situasi di daerah masing-masing.
Catat, waktu kerja ASN dari rumah diperpanjang hingga 21 April 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang sampai 21 April 2020. Awalnya, kebijakan itu berakhir pada Selasa (31/3) besok. "Mulai hari ini diperpanjang sampai 21 April 2020. Tentu akan dievaluasi melihat perkembangan situasi," kata Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3). Ia mengatakan, perpanjangan waktu kerja dari rumah ini berlaku bagi semua ASN di kementerian/lembaga dengan melihat situasi di daerah masing-masing.