KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemudik siap-siap gigit jari. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang salah satu isinya melarang masyarakat dari luar Jabodetabek masuk Jakarta dengan pengecualian. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi pemerintah menghalau klaster baru penyebaran virus korona (Covid-19) di Ibukota. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar- masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id. Syarat SKIM itu diantaranya hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
Catat ya bagi warga yang terlanjur mudik, masuk Jakarta wajib rapid test dan tes PCR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemudik siap-siap gigit jari. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang salah satu isinya melarang masyarakat dari luar Jabodetabek masuk Jakarta dengan pengecualian. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi pemerintah menghalau klaster baru penyebaran virus korona (Covid-19) di Ibukota. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar- masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id. Syarat SKIM itu diantaranya hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR).