KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah meneken keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa Covid-19. Budi mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) obat akan ditetapkan di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku diseluruh Indonesia. Berikut nominal harga eceran tertinggi obat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan:
Catat ya, ini harga eceran tertinggi 11 obat terapi Covid-19 yang ditetapkan Menkes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah meneken keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa Covid-19. Budi mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) obat akan ditetapkan di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku diseluruh Indonesia. Berikut nominal harga eceran tertinggi obat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan: