KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai harga listrik yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga listrik sudah cukup menarik. Namun masih ada beberapa catatan yang harus dicermati dalam pelaksanaan tarif listrik ini. Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia, Fabby Tumiwa mengatakan, untuk harga beli listrik PLTS sudah cukup oke karena harga ini juga merefleksikan perkembangan harga saat ini. Namun sejatinya, usulan yang disampaikan AESI pada 2019 lebih tinggi dibandingkan harga pembelian tenaga listrik yang ditetapkan saat ini. “Usulan kamu lebih tinggi di 2019, pada waktu itu sampai dengan 10 MW dimintakan feed in tariff tetapi FIT tidak disetujui,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (15/9).
Catatan AESI Soal Harga Pembelian Listrik PLTS dalam Perpres 112 Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai harga listrik yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga listrik sudah cukup menarik. Namun masih ada beberapa catatan yang harus dicermati dalam pelaksanaan tarif listrik ini. Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia, Fabby Tumiwa mengatakan, untuk harga beli listrik PLTS sudah cukup oke karena harga ini juga merefleksikan perkembangan harga saat ini. Namun sejatinya, usulan yang disampaikan AESI pada 2019 lebih tinggi dibandingkan harga pembelian tenaga listrik yang ditetapkan saat ini. “Usulan kamu lebih tinggi di 2019, pada waktu itu sampai dengan 10 MW dimintakan feed in tariff tetapi FIT tidak disetujui,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (15/9).