KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut positif wacana revisi Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Untuk menyempurnakan aturan ini, ada sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan agar tak membebani pelaku usaha. Pasca ramainya tuntutan pidana terkait tagihan royalti terhadap restoran Mie Gacoan, wacana revisi UU Hak Cipta kembali bergulir. Dewan Pakar APINDO Danang Girindrawardana menyebut, ke depannya aturan tersebut perlu dikaji mendalam. “Saya setuju dengan adanya pengaturan royalti karya seni, tetapi harus disesuaikan agar lebih adil dan berimbang,” kata Danang kepada Kontan, Minggu (10/8/2025).
Catatan APINDO Soal Revisi UU Hak Cipta: Hilangkan Klausul Pidana & Standar Berimbang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut positif wacana revisi Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Untuk menyempurnakan aturan ini, ada sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan agar tak membebani pelaku usaha. Pasca ramainya tuntutan pidana terkait tagihan royalti terhadap restoran Mie Gacoan, wacana revisi UU Hak Cipta kembali bergulir. Dewan Pakar APINDO Danang Girindrawardana menyebut, ke depannya aturan tersebut perlu dikaji mendalam. “Saya setuju dengan adanya pengaturan royalti karya seni, tetapi harus disesuaikan agar lebih adil dan berimbang,” kata Danang kepada Kontan, Minggu (10/8/2025).
TAG: