KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam revisi ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengelompokkan komoditas berdasarkan karakteristiknya. Salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) guna memastikan pengendalian impor yang lebih ketat.
Baca Juga: Ketua API: Sektor Tekstil Banyak Menyerap Tenaga Kerja Tamatan SMP dan SMA APSyFI: Pengendalian Impor TPT Harus Diperketat Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta menekankan pentingnya revisi Permendag 8/2024 agar pengaturan impor tetap mempertimbangkan perbedaan karakteristik tiap komoditas. "Di sektor TPT, regulasi ini perlu dikembalikan seperti Permendag 36/2023, di mana impor tekstil untuk garment tetap memerlukan pertimbangan teknis," ujar Redma kepada Kontan.co.id, Minggu (16/3). Ia menjelaskan bahwa dalam Permendag 36/2023, semua impor TPT—baik serat, benang, kain, hingga pakaian jadi (garment)—memerlukan persetujuan impor dari Kemendag berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5/2024. Namun, dalam Permendag 8/2024, terdapat relaksasi izin impor untuk pakaian jadi, sehingga tidak lagi memerlukan pertimbangan teknis. Baca Juga: Lindungi Industri Tekstil Nasional, API Harap Revisi Permendag 8/2024 Segera Terbit Redma menilai, kebijakan ini berisiko membanjiri pasar dengan produk impor murah, yang dapat mengancam industri tekstil lokal.