KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah makin dekat batas waktu akhir. Bagi Anda para investor portofolio, jangan lupa memasukkan data-data terkait portofolio Anda di dalam SPT Anda. Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ani Natalia Pinem mengatakan, sangat mudah bagi Anda untuk melakukannya. Bila Anda investor saham, Anda tinggal mengisinya di kolom harta. Di sana, ada kode tersendiri untuk saham. "031 untuk saham yang dibeli untuk dijual kembali dan 032 untuk saham," kata Ani kepada KONTAN, Jumat (8/3).
Catatan bagi Anda para investor portofolio saat lapor SPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah makin dekat batas waktu akhir. Bagi Anda para investor portofolio, jangan lupa memasukkan data-data terkait portofolio Anda di dalam SPT Anda. Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ani Natalia Pinem mengatakan, sangat mudah bagi Anda untuk melakukannya. Bila Anda investor saham, Anda tinggal mengisinya di kolom harta. Di sana, ada kode tersendiri untuk saham. "031 untuk saham yang dibeli untuk dijual kembali dan 032 untuk saham," kata Ani kepada KONTAN, Jumat (8/3).