KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghapus catatan kredit bermasalah dengan baki debet di bawah Rp 1 juta dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) membawa dampak bagi proses analisis kredit di perbankan. SEVP Credit Risk PT Bank Tabungan Negara Tbk Henri Ari Wibawa menyebut, setelah kebijakan tersebut berlaku, riwayat kredit dengan nilai di bawah Rp 1 juta tak lagi muncul dalam hasil penarikan data SLIK setelah tiga hari. Dengan demikian, analis kredit tak lagi dapat melihat histori kredit tersebut saat melakukan penilaian calon debitur. "Kalau analis menarik data SLIK, kolomnya menjadi 'data tidak tersedia'. Jadi memang datanya sudah tidak ada," ujar Henri dalam forum di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Kredit Macet di Bawah Rp 1 Juta Dihapus dari SLIK, Begini Dampaknya Menurut BTN
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghapus catatan kredit bermasalah dengan baki debet di bawah Rp 1 juta dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) membawa dampak bagi proses analisis kredit di perbankan. SEVP Credit Risk PT Bank Tabungan Negara Tbk Henri Ari Wibawa menyebut, setelah kebijakan tersebut berlaku, riwayat kredit dengan nilai di bawah Rp 1 juta tak lagi muncul dalam hasil penarikan data SLIK setelah tiga hari. Dengan demikian, analis kredit tak lagi dapat melihat histori kredit tersebut saat melakukan penilaian calon debitur. "Kalau analis menarik data SLIK, kolomnya menjadi 'data tidak tersedia'. Jadi memang datanya sudah tidak ada," ujar Henri dalam forum di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
TAG: