KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp 272,78 triliun per Oktober 2025, tumbuh tipis 0,42% secara tahunan (YoY). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan capaian premi komersial itu merupakan akumulasi pendapatan dari premi asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi. Secara rinci, pendapatan premi asuransi jiwa pada Oktober 2025 tercatat Rp 148,86 triliun, masih mengalami kontraksi 1,11% YoY. Sebaliknya, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh menjadi Rp 123,92 triliun, naik 2,33% YoY.
Catatan OJK Premi Asuransi Komersial Naik Tipis Capai Rp 272,78 Triliun, Oktober 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp 272,78 triliun per Oktober 2025, tumbuh tipis 0,42% secara tahunan (YoY). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan capaian premi komersial itu merupakan akumulasi pendapatan dari premi asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi. Secara rinci, pendapatan premi asuransi jiwa pada Oktober 2025 tercatat Rp 148,86 triliun, masih mengalami kontraksi 1,11% YoY. Sebaliknya, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh menjadi Rp 123,92 triliun, naik 2,33% YoY.