Catatan pebisnis buat Ditjen Pajak yang mulai intip data nasabah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018, mulai Februari ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak akan memulai proses pendaftaran terkait pelaporan data keuangan di industri keuangan dan pasar modal.

Sementara, Ditjen Pajak akan mulai menerima datanya untuk kepentingan perpajakan domestik mulai April 2018 dan pada September 2018 untuk dalam rangka perjanjian internasional.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menilai, Ditjen Pajak perlu membuat SK Juknis atau petunjuk teknis yang memuat bahwa semua data harus di-pool di kantor pusat dan tidak boleh didistribusikan secara otomatis ke Kanwil dan KPP. Sebab, apabila otomatis atau tidak disaring, akan sangat berisiko.


“Agar bisa disaring. Kalau ada penyalahgunaan jadi mudah terdeteksi. Jadi, tidak setiap Kanwil dan KPP punya kuasa atas semua data yang ada di pusat. Rentan betul itu,” kata Herman kepada KONTAN, Minggu (11/2).

Dengan begitu, menurut Herman, perlu ada request terlebih dahulu dari Kanwil maupun KPP atas data tersebut kepada kantor pusat agar menjamin adanya secrecy.

Mekanismenya bisa lewat direktorat yang sudah ada di pusat, maupun misalnya dibuat direktorat baru yang terdiri dari pegawai di pusat, Kanwil, dan KPP, yang khusus didedikasikan untuk mengelola data ini.

“Tidak boleh langsung turun ke bawah data itu. Buntutnya bisa ada pemerasan dan lebih buruknya lagi perampokan,” ujar dia.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol sebelumnya mengatakan, ada beberapa standar prosedur di internal Ditjen Pajak terkait data ini

“Misalnya kalau mau akses informasi mesti ada password -nya. Lalu ada SOP yang saklek dan pakta integritas antar petugas. Kami bangun sistemnya dan rambu-rambunya juga kami sudah siapkan," jelas John.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto