Catatan pengusaha atas Perpres Percepatan Berusaha



KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus berkomitmen untuk melakukan percepatan berusaha. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha pada Kamis (31/8) ini.

Pelaku usaha langsung menyambut baik terbitnya beleid ini.  Adhi S. Lukman, Ketua Umum Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan, dalam implementasi perpres ini, pemerintah harus tetap melihat sektor riil. Menurutnya, pemerintah harus mengevaluasi kembali hingga ke daerah.

"Niatnya baik, namun pemerintah harus melihat kembali apakah koordinasi percepatan ini dijalankan dengan baik atau tidak di daerah," kata Adhi kepada KONTAN, Kamis (31/8).


Pasalnya dia mengatakan selama ini pengusaha mengalami sejumlah kendala dalam perizinan. Ia bilang, perizinan mendasar yang terdapat di daerah merupakan kendala utama.

Adhi menuturkan, perizinan prinsip peruntukan lahan selama ini masih harus menunggu kesiapan kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Tak hanya itu, sejumlah rangkaian perizinan di pemerintah daerah (pemda) juga masih memakan waktu.

"Jadi katakanlah kita beli lahan, tapi belum tentu langsung bisa dipakai untuk peruntukan industri," kata Adhi.

Ia mengakui proses yang dilakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah cepat. Namun setelah itu pengusaha masih harus menunggu cukup lama untuk perizinan teknis dari kementerian terkait.

"Kami industri makanan dan minuman kerap kali harus menunggu cukup lama untuk kajian teknis tersebut," katanya.

Satgas pengawalan perizinan yang akan dibentuk pemerintah, Adhi berharap bisa berfungsi dengan baik. Ia meminta satgas tersebut untuk bisa menentukan tenggat waktu dan transparansi biaya dalam percepatan pelaksanaan berusaha.

"Kami mengusulkan jika memang ada jalur biasa atau jalur ekspres dalam perizinan lebih baik dilegalkan tapi dilakukan secara transparan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto