KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah memasuki babak akhir dan akan segera diparipurnakan menjadi Undang Undang. Dalam penerapan RUU ini, pemerintah dan DPR sepakat memberikan waktu dua tahun bagi pelaku usaha digital untuk menyesuaikan penerapan RUU PDP apabila disahkan. Menimbang masa transisi yang relatif pendek, XL Axiata berpendapat perlu adanya prioritas dalam penerapan prinsip - prinsip RUU PDP bagi perusahaan yang memiliki tingkat kompleksitas dan skala pengelolaan data yang besar.
Baca Juga: Tangani Kebocoran Data, Pemerintah Bakal Bentuk Emergency Response Team "XL Axiata secara prinsip selalu mendukung segala upaya Pemerintah melindungi data pribadi, termasuk pada upaya penerbitan RUU terkait," terang
Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O Baasir, Selasa (13/9). Namun kata Marwan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam implementasi RUU PDP. Pertama, setelah disahkannya RUU PDP, pemerintah dimohon segera membentuk lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan PDP dan menjelaskan aturan teknis yang jelas pada pengelola data pribadi. Kedua, menerapakan aturan yang
fair terkait penggunaan legal basis atau
consent pelanggan
existing dengan mempertimbangkan layanan yang sudah berjalan. "Selanjutnya meminta ada kejelasan mengenai jenis data yang dikategorikan sebagai data personal khususnya data spesifik, sebagai kepastian batasan pemrosesan data nantinya, sehingga aturan turunan terkait hal ini menjadi penting untuk segera dibuatkan," terang Marwan. Marwan juga menegaskan terkait hak - hak pemilik data untuk diperdalam dengan aturan lebih rinci dalam aturan teknis, atau bahkan perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan kemampuan dalam implementasinya dan dampaknya di level operasional.
Baca Juga: RUU PDP Disahkan, Ini Kategori Data Pribadi dan Sanksi Korporasi Bisa Dilikuidasi "Pemenuhan Kewajiban dari pengendali data yang berdampak pada investasi secara langsung dan masa transisi hanya dua tahun," tambah Marwan.
Selanjutnya, pihaknya juga meminta ada pengaturan transfer data lintas negara dengan mempertimbangkan teknologi infrastruktur maupun penyediaannya. Lebih dari itu, sejalan dengan cakupan UU yang dinilai lintas sektoral bahkan termasuk pemerintah sendiri dalam mengelola data pribadi. Maka, Independensi dari Lembaga sangat dibutuhkan dan juga berfungsi sebagai wasit bagi semua data
controller di Indonesia. "Dan fungsi pengawas harus bisa memberikan
guideline serta pengawasan yang sama ke semua pengendali data," tutur dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .