KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika mendengar sebuah tawaran investasi, publik sering tergiring untuk langsung berhitung berapa imbal hasil yang bisa dia peroleh. Bila kalkulasi keuntungan dirasa cukup menggiurkan, urusan profil perusahaan dan kebenaran usaha perusahaan yang menawarkan investasi, kadang sering dikesampingkan. Kali ini Kontan.co.id mendapatkan sebuah proposal tawaran investasi dari PT Krisma Watu Land (Krisma). Dalam profil singkatnya, Krisma mengidentifikasikan dirinya bergerak dalam bidang perdagangan umum dan layanan di bidang infrastruktur, panas bumi dan ladang minyak. Lewat proposalnya, Krisma mendaku sebagai salah satu sub kontraktor resmi dari proyek jalan tol Waskita dan WIKA (PT Wijaya Karya Tbk) di pulau Jawa. Berikut ini daftar proyek ruas tol yang disebutkan oleh Krisma (
lihat tabel 1).
Daftar Proyek Krisma Watu Land Nomor | Nama Proyek |
1 | ruas tol SOKER (Solo-Kertosono) |
2 | ruas tol SASOL (Salatiga-Solo) |
3 | ruas tol BOCIMI (Bogor-Ciamis-Sukabumi) |
4 | ruas tol PPTR (Pejagan-Pemalang-Toll Road) |
5 | ruas tol Batang-Semarang |
6 | ruas tol Batang-Pemalang |
7 | ruas tol Salatiga-Boyolali |
8 | ruas tol Boyolali-Kartasura |
9 | ruas tol Pasuruan-Probolinggo |
Sumber: Proposal Krisma Watu Land Proposal tersebut menyebutkan, Krisma memasok material batu LPA, sirtu, base B, batu blondos, timbunan paket 4.4, paket 5, urug tanah, dan granular pasir. Krisma menyebutkan, keinginan perusahaan ini untuk berkembang membutuhkan sokongan dana dari investor. Oleh sebab itu, Krisma menawarkan kerjasama kepada investor dalam bentuk operasi bersama atau
join operation (JO). JO ini digunakan untuk permodalan surat pesanan material (SPM) atau surat pembelian barang (SPB) dari Waskita dan WIKA ke Krisma. Krisma menawarkan minimal investasi yang harus disetor sebesar Rp 100 juta. Krisma menawarkan jangka waktu investasi berjenjang, yakni 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Setiap jenjang waktu investasi tentu memberikan imbal hasil yang berbeda. Investasi dengan jangka waktu 1 bulan menawarkan imbal hasil 1%. Sedangkan investasi berjangka waktu 12 bulan, Krisma akan memberikan return investasi sebesar 18% (
lihat tabel 2).
Return Investasi Krisma Watu Land Jangka Waktu | Imbal Hasil (per masa kontrak) |
1 Bulan | 1% |
3 Bulan | 3,6% |
6 Bulan | 8% |
12 Bulan | 18% |
Sumber: Proposal Krisma Watu Land Investor yang tertarik pada program investasi tersebut, akan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Krisma. Selanjutnya investor dipersilahkan menyetorkan dana investasi ke rekening PT Krisma Watu Land yang ada di tiga bank pelat merah. Sejumlah rekening tersebut berada di Bank BRI cabang Slamet Riyadi dengan nomor rekening 0334-01-001013-56-4, Bank Mandiri cabang Adi Sucipto Solo bernomor 138-00-7725777-7, dan Bank BNI cabang Slamet Riyadi Solo bernomor 275-7777-888. Sayangnya proposal itu tidak menyebut identitas pemilik dan direksi perusahaan. Krisma hanya menyebutkan memiliki dua kantor, yang berlokasi di Solo dan Surabaya (
lihat tabel 3).
Alamat Kantor Krisma Watu Land Kantor | Alamat |
Office | Jl. Adi Sucipto 56 A, Surakarta, 57139 - Jawa Tengah. Telepon & Fax: 0271-742799 |
Representative Office | Jl. Kupang Indah 11 No.16-18 60225 - Surabaya, Jawa Timur. Telepon: 031-51163711 |
Sumber: Proposal Krisma Watu Land Siapa pemilik Krisma Watu Land KONTAN mencoba menghubungi nomor telepon kantor Krisma yang tersebut dalam proposal tersebut. Namun tidak ada jawaban dari ujung telepon oleh pihak Krisma. Saat KONTAN mengkonfirmasi terkait Krisma kepada pihak PT Waskita Karya Tbk, Harris Gunawan selaku Direktur Keuangan emiten bersandi saham WSKT ini memberikan keterangan yang mengejutkan. "Saya baru dengar nama perusahaannya," tutur Harris, kepada KONTAN, Kamis (20/9). Haris memastikan Krisma bukan sub kontraktor dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Waskita. KONTAN pun mencoba menelusuri jejak pemilik Krisma. Hasilnya, terdapat dua nama pemegang saham dengan porsi kepemilikan saham yang sama besar. Mereka adalah Dyah Irma Pramonowati dan Kristian Sanjaya. Kristian Sanjaya, merupakan pria kelahiran Semarang pada 15 Desember 1981 dan berperan sebagai Komisaris di Krisma Watu Land. Adapun Dyah, menjabat sebagai Direktur di perusahaan yang memiliki modal ditempatkan senilai Rp 1 miliar tersebut. Profil Dyah, wanita yang lahir di Wonogiri pada 29 Agustus 1984 ini ternyata cukup menarik. Dyah ternyata pernah menjabat sebagai kepala kantor PT Reliance Sekuritas Indonesia cabang Solo. Namun Dyah sejak setahun lalu sudah tidak bekerja lagi di Reliance. "Dia tidak punya izin Wakil Perantara Pedagang Efek. Dia ketahuan menjalankan sebuah perusahaan pakai alamat Reliance. Kami tahu setelah ada yang lapor," tutur Erry TP Hidayat, Sekretaris Perusahaan PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (RELI) saat dihubungi KONTAN, Kamis (20/9). Erry mengaku lupa nama perusahaan yang dimiliki Dyah saat itu. Namun dia menyebut, perusahaan yang dijalankan Dyah adalah perusahaan kontraktor. Kata Erry, saat ingin diperiksa, Dyah tidak pernah lagi masuk kantor. Reliance pun kini tidak tahu dimana keberadaan Dyah. Dari penelusuran KONTAN, saat Dyah menjabat sebagai kepala Kantor Cabang Reliance Sekuritas di Solo, terjadi gugatan hukum yang diajukan oleh seseorang bernama Sutrisno sebagai nasabah Reliance kantor cabang Solo. Gugatan tersebut ditujukan kepada Reliance dan Sahala Parulian (wakil menajer investasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 17 Mei 2017. Saat ini kasus tersebut memasuki tahap banding, setelah PN Jakarta Utara memenangkan Reliance dan Sahala Parulian pada 24 Oktober 2017.
UPDATE (20.42 WIB): Haris Gunawan Adhi Direktur Keuangan PT Waskita Karya Tbk memberi klarifikasi kepada KONTAN melalui pesan singkat pada 21 September 2018. Haris menyatakan bahwa Krisma Watu Land memang merupakan vendor di salah satu divisi Waskita Karya. Haris memberi klarifikasi setelah melakukan pengecekan ke seluruh unit usaha Waskita Karya. Merespon informasi di atas, judul artikel ini kami perbarui menjadi "Pakai nama Waskita dan WIKA, Krisma Watu Land tawarkan investasi berimbal hasil 18%". UPDATE ( 20.44 WIB) Terhadap artikel ini, Krisma Watu Land menyampaikan HAK JAWAB sebagai berikut: Kepada Yth, PT. Grahanusa Mediatama “Media Online KONTAN.co.id” Gedung KONTAN, Jalan Kebayoran Lama No.1119, Jakarta 12210 Indonesia. Up. : Ardian Taufik Gesturi Pemimpin Redaksi Harian, Pemimpin Redaksi Mingguan Dengan Hormat, Perkenankanlah kami Rully Agung Helmy Putra, S.H., Andri N. Nasution, S.H., dan Sumitro Engkeng, S.H., Advokat dan Pensehat Hukum dari Law Office RULLY, SOEDARSONO & PARTNERS, beralamat di Gunung Sahari No.57, Blok J, Jakarta Pusat; yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum klien kami PT Krisma Watu Land bersama ini mohon perhatian untuk hal-hal sebagai berikut: - Bahwa terhitung sejak tanggal 25 September 2018 Kantor kami telah ditunjuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum sehubungan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP dan/atau pasal 27 ayat (3) ITE jo pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018 dengan judul “CATUT NAMA WASKITA DAN WIKA KRISMA WATU LAND TAWARKAN INVESTASI BERIMBAL HASIL 18%”, yang diberitakan oleh media online Kontan.co.id terhadap klien kami.
- Bahwa Kontan.co.id pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018 jam 20.28 WIB, telah mempublikasikan berita dengan judul “CATUT NAMA WASKITA DAN WIKA KRISMA WATU LAND TAWARKAN INVESTASI BERIMBAL HASIL 18%”, dimana dalam berita tersebut bertendensi sangat merugikan klien kami, sebagai berikut:
- Pada alinea ke-3 berbunyi “lewat proposalnya Krisma mengaku sebagai salah satu sub kontraktor resmi dari proyek jalan tol Waskita dan WIKA (PT Wijaya Karya Tbk) di pulau Jawa”.
- Selanjutnya “Dia tidak punya izin wakil perantara perdagangan efek”.
- Bahwa berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, klien kami dapat mengajukan “hak koreksi” dan atau “hak jawab” terhadap pemberitaan tersebut;
- Bahwa, tidak benar klien kami hanya mengaku-aku sebagai sub kontraktor dari proyek jalan tol Waskita dan WIKA (PT Wijaya Karya Tbk) di pulau Jawa karena berdasarkan fakta yang kami terima baik berupa SPM, SPK, dan BAP dimana adanya hubungan hukum/kerjasama antara klien kami dengan PT Waskita Karya dalam proyek jalan tol di pulau Jawa;
- Bahwa klien kami keberatan terhadap media online Kontan tentang profile klien kami yang bernama Dyah Irma Pramonowati dikaitkan dengan PT Reliance Sekuritas dengan tidak mempunyai izin wakil perantara perdagangan efek dan mencoba menyebarkan fitnah dengan kalimat dengan menuliskan dengan judul SISI GELAP Pemilik Krisma Watu Land, untuk itu kami SOMIR kepada media online untuk dapat membuktikannya jika ada keputusan dari pengadilan dan atau Kepolisian Republik Indonesia yang menyatakan klien kami bersalah/dihukum dan atas kepentingan apa media online Kontan membuat pernyataan yang dimaksud dengan mengait-ngaitkan kerjasama klien kami dengan PT. Wakita Karya sehingga membuat kegaduhan tanpa mempunyai bukti-bukti dan fakta-fakta dalam memberitakan sesuatu sesuai dengan kenyataannya;
- Bahwa kami sangat keberatan pula bahwa kalau dikatakan klien kami telah menawarkan proposal kepada khalayak umum agar orang atau badan hukum untuk berinvestasi, karena perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan perusahaan yang bergerak dibidang investasi. Kalaupun ada dalam penawaran di Company Profile kami hanya kepada sebatas internal untuk Join Operation dimana saling bekerjasama dalam suatu proyek dan sampai saat ini klien kami masih cukup tangguh untuk tidak bekerjasama dengan pihak lain;
- Bahwa dalam pemberitaan media online Kontan dimana pihak Kontan mengutip pernyataan dari pihak PT Waskita Karya dengan mengatasnamakan Bpk. Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan yang menyatakan “Saya baru dengar nama perusahaannya” dan Haris memastikan Krisma bukan sub kontraktor dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh waskita adalah tidak benar dan dapat dipastikan media online Kontan tidak menggali lebih dalam berinvestigasi sehingga membuat pemberitaan yang merugikan seseorang atau badan hukum dan jikapun benar qoud non Bpk. Haris Gunawan memang menyatakan hal tersebut adalah sangat wajar dan memang beliau tidak terkait langsung untuk mengetahui pihak-pihak mana saja yang telah/sedang bekerja sama dalam pengerjaan proyek-proyek yang sedang berjalan. Jelas media online Kontan berusaha untuk mengadu domba pihak klien kami dengan PT Waskita Karya untuk bermaksud mencemarkan nama baik klien kami dan memuat penghinaan dan mencemarkan nama baik klien kami melalui media elektronik;
- Kemudian patut kami jelaskan selanjutnya berdasarkan informasi dan data-data dari klien kami bahwasanya hubungan antara PT Waskita Karya dank lien kami masih tetap terus bekerjasama dengan baik dan berjalan dengan lancar sehingga pemberitaan media online Kontan dapat kami patahkan dengan menuduh klien kami mencatut nama PT. Waskita Karya sehingga kami berkesimpulan media online Kontan telah mempunyai maksud tidak baik dan sangat tendensius untuk menjatuhkan klien kami;
- Bahwa, klien kami sangat menyesalkan pemberitaan Media Online Kontan.co.id hanya mengambil informasi dan/atau pemberitaan hanya sepihak saja tanpa melakukan cross cek informasi dan/atau pemberitaan terhadap klien kami, sehingga menghasilkan pemberitaan yang tidak berimbang dan berpotensi mempunyai kepentingan untuk menjatuhkan nama baik klien kami yang bernama Dyah Irma Promonowati, SE. secara pribadi;
- Bahwa, akibat pemberitaan yang tidak berimbang yang dimaksud sangat merugikan klien kami, karena menjadi hilangnya kepercayaan PT. Waskita Karya ataupun pihak-pihak lainnya yang bekerjasama dengan klien kami apalagi mengaitkan PT Reliance Sekuritas Indonesia dimana klien kami yang bernama Dyah Irma Pramonowati SE telah mengundurkan diri sejak tanggal 31 Januari 2018 ditambah lagi dengan kalimat berjudul SISI GELAP pemilik PT Krisma Watu Land seperti penjelasan kami pada poin 5, meskipun menurut pendapat kami pemberitaan tersebut di media online Kontan tidak ada hubungan dengan proyek yang sedang dikerjakan oleh PT Waskita Karya dengan klien kami.
- Bahwa, media online Kontan.co.id seharusnya mengetahui dengan pemberitaan yang tidak berimbang antara narasumber dengan klien kami mengandung konsekuensi hukum dan merupakan perbuatan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui UU ITE sebagaimana tertera dalam pasal 27 Ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 45 UU Ri No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyatakan:
Pasal 27 - Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 - Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.
- Oleh karena itu bersama surat ini kami MENSOMASI/mengingatkan kepada media online Kontan.co.id untuk meminta maaf secara terbuka di media cetak dan media elektronik kepada klien kami dalam waktu yang tidak lama dan singkat;
- Apabila memang ternyata Kontan.co.id tidak segera melaksanakannya maka dengan sangat terpaksa kami tidak dapat menahan klien kami untuk melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku baik secara upaya Hukum Pidana maupun upaya Hukum Perdata secara maksimal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya somasi ini;
- Bahwa untuk selanjutnya bilamana terdapat hal-hal lain yang ingin disampaikan berkaitan dengan permasalahan hukum yang terjadi dapat menghubungi kami selaku kuasa hukum yaitu: Rully Agung Helmy Putra S.H., ke nomor handphone 08129910651.
Untuk itu kami memperingatkan jika pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam surat ini Kontan.co.id masih belum melaksanakan kewajibannya kepada klien kami, maka kami akan membuat laporan polisi dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP dan/atau pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE pada Kepolisian Republik Indonesia dan kami akan membuat pelaporan kepada Dewan Pers perihal pelanggaran Kode Etik. Demikianlah somasi ini kami buat, atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, Kuasa Hukum, DYAH IRMA PRAMONOWATI, SE Rully Agung Helmy Putra, S.H. Andri N. Nasution, S.H. Sumitro Engkeng, S.H. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yuwono triatmojo