CCEP Indonesia Kunci Stabilitas Bisnis lewat Kesepakatan Kerja Baru 2026–2028



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) memperkuat fondasi bisnisnya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028.

Kesepakatan ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas operasional sekaligus mendorong produktivitas jangka panjang.

PKB ditandatangani oleh manajemen melalui PT Coca-Cola Bottling Indonesia dan PT Coca-Cola Distribution Indonesia bersama perwakilan serikat pekerja di Pabrik Bekasi 1, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


Baca Juga: Indonesia dan Brasil Teken 8 Kerja Sama Strategis, Nilai Investasi Tembus US$5 Miliar

Kesepakatan ini menjadi acuan utama dalam mengatur hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan secara lebih terstruktur.

Dari sisi bisnis, PKB ini berperan sebagai instrumen untuk memastikan hubungan industrial tetap kondusif. Stabilitas tersebut penting bagi perusahaan untuk menjaga kelancaran produksi dan distribusi, sekaligus meminimalkan potensi gangguan operasional.

Presiden Direktur CCEP Indonesia, Xavi Selga, menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak hanya bersifat administratif. "Ini langkah penting untuk membangun lingkungan kerja yang mendukung pertumbuhan dan peningkatan berkelanjutan," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (1/4/2026).

Proses penyusunan PKB dilakukan melalui tahapan panjang, mulai dari verifikasi serikat pekerja, pra-perundingan, hingga negosiasi intensif dalam tiga tahap. Draf akhir disepakati pada Maret 2026, mencerminkan adanya kompromi antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan pekerja.

Dari perspektif operasional, kejelasan aturan dalam PKB juga memberi kepastian bagi perusahaan dalam mengelola sumber daya manusia. Hal ini berdampak langsung pada efisiensi kerja, pengendalian biaya tenaga kerja, serta peningkatan kinerja organisasi secara keseluruhan.

People & Culture Director CCEP Indonesia, Mathilda Lumantobing, menyebut PKB menjadi cerminan kolaborasi antara manajemen dan pekerja. "Ini memperkuat hubungan industrial yang berkelanjutan,"katanya.

Baca Juga: Indonesia Pimpin Tingkat Kebahagiaan di Tempat Kerja di Asia Pasifik, Ini Penyebabnya

Selain menjaga stabilitas, PKB juga diarahkan untuk mendukung strategi pengembangan SDM. Perusahaan menekankan peningkatan kompetensi, keterampilan, dan kepemimpinan karyawan sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing bisnis.

Ke depan, PKB yang berlaku mulai 1 April 2026 hingga 31 Maret 2028 ini akan menjadi landasan dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan aman. 

Bagi CCEP Indonesia, kepastian hubungan industrial menjadi salah satu kunci untuk menjaga keberlanjutan usaha di tengah dinamika industri minuman yang semakin kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News