JAKARTA. Sidang gugatan merek antara PT Cedance Indonesia, perusahaan milik pengusaha lokal, Febriyanto, dengan CRC Industries Inc di gelar, Kamis (15/1). Gugatan yang dimasukkan pada 2 Oktober 2014 ini bernomor perkara 61/Pdt.Sus-Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. Cedance mengajukan gugatan pembatalan terhadap empat sertifikat merek CRC. Pertama, golongan barang seperti penetrating oil, zat kimia pencegah karat, dan cairan tambahan untuk pelumas. Kedua, barang penghalang karatan, penghapus karatan, serta pelapis pelindung polyrethaimex. Ketiga, pembersih motor listrik, sistem listrik, alat kendaraan bermotor. Keempat, pelumur silicane. Cedance adalah perusahaan yang bergerak di industri kimia dengan menjalankan usaha mesin uap dan diesel. Penggugat beralasan, empat jenis barang milik CRC yang terdaftar di Ditjen HKI memiliki persamaan dengan nama badan hukum atau entitas hukum penggugat yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham. "Klien kami telah mengalami kerugian yang faktual dan kongkret akibat konsumen sangat mungkin terkecoh," jelas Kuasa Hukum penggugat Agustinus Prajaka, Kamis (15/1) .
Cedance Indonesia gugat merek CRC
JAKARTA. Sidang gugatan merek antara PT Cedance Indonesia, perusahaan milik pengusaha lokal, Febriyanto, dengan CRC Industries Inc di gelar, Kamis (15/1). Gugatan yang dimasukkan pada 2 Oktober 2014 ini bernomor perkara 61/Pdt.Sus-Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. Cedance mengajukan gugatan pembatalan terhadap empat sertifikat merek CRC. Pertama, golongan barang seperti penetrating oil, zat kimia pencegah karat, dan cairan tambahan untuk pelumas. Kedua, barang penghalang karatan, penghapus karatan, serta pelapis pelindung polyrethaimex. Ketiga, pembersih motor listrik, sistem listrik, alat kendaraan bermotor. Keempat, pelumur silicane. Cedance adalah perusahaan yang bergerak di industri kimia dengan menjalankan usaha mesin uap dan diesel. Penggugat beralasan, empat jenis barang milik CRC yang terdaftar di Ditjen HKI memiliki persamaan dengan nama badan hukum atau entitas hukum penggugat yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham. "Klien kami telah mengalami kerugian yang faktual dan kongkret akibat konsumen sangat mungkin terkecoh," jelas Kuasa Hukum penggugat Agustinus Prajaka, Kamis (15/1) .