Cedance menghadirkan saksi ahli



JAKARTA. Untuk memenangkan gugatannya, PT Cedance Indonesia menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (24/2). Saksi ahli yang dihadirkan adalah Selvie Sinaga, dosen Fakultas Hukum Universtias Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta.

Agustinus Prajaka, kuasa hukum Cedance Indonesia, bilang, kehadiran saksi ahli ini untuk memberikan keterangan terkait upaya pembatalan merek CRC Industries Inc yang namanya mirip merek kepunyaan Cedance. Dengan menghadirkan saksi ahli, Cedance ingin mengetahui, apakah ada ketentuan yang harus dipenuhi suatu badan agar bisa membatalkan suatu merek terdaftar yang menyerupai nama badan hukum yang menggugat.

"Meskipun suatu merek sudah terdaftar sejak lama di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual," katanya. Menurut Selvie, berdasarkan Pasal 6 ayat 3a Undang-Undang tentang Merek, suatu merek tidak bisa diterima atau ditolak pendaftarannya bila menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang telah dimiliki orang lain.


Jika diloloskan, merek itu bisa diminta untuk dibatalkan. "Jadi, suatu badan hukum bisa membatalkan merek terdaftar yang menyerupai nama badan hukum tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie