JAKARTA. Guna meminimalisasi penyimpangan izin impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan pos tarif atau Harmonized System (HS) beras jenis premium dan jenis khusus dibedakan. Asal tahu saja, selama ini HS antara beras khusus dengan medium disamakan. "Ini baru usulan dari Kemendag untuk mengusulkan HS cide antara beras premium dan beras medium dibedakan. Dan juga kita akan berikan tambahan atribut untuk beras konsumsi yang diimpor," kata Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan, Jumat (7/2).Sekedar informasi, importasi beras jenis khusus yang dilakukan selama ini prosentasinya sangat kecil bila dibandingkan total kebutuhan beras untuk konsumsi masyarakat Indonesia. Bayu menghitung, bila diluar impor beras jenis ketan dan tepung ketan jumlahnya hanya sekitar 50.000 ton, atau 0,13% dibanding total konsumsi beras yang mencapai 38 juta ton per tahun.Tahun 2013 lalu alokasi impor beberapa jenis khusus pada seperti beras pecah 100% mencapai 220.000 ton, beras ketan pecah 100% sebanyak 100.000 ton, beras basmati 2.000 ton, beras ketan utuh 120.000 ton, beras kukus sebanyak 380 ton, beras japonica 15.000 ton dan beras Thai Hom Mali sebanyak 35.000 ton. Sementara itu untuk beras hibah dan benih padi alokasinya tidak ada batasan.Pada tahun 2013, Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk beras konsumsi khusus jenis Japonica sebesar 14.997 ton dan beras Basmati sebesar 1.835 ton dengan Pos Tarif/HS Ex 1006.30.99.00. Berdasarkan Laporan Surveyor (KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia), realisasi impor atas SPI untuk kedua komoditas tersebut adalah sebagai berikut, beras Japonica realisasi impornya mencapai 13.623 ton atau 90,83% dari alokasi. Sedangkan Basmati realisasi impor sebanyak 1.524 ton atau 83,05% dari alokasi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemendag usul pos tarif beras dipisah
JAKARTA. Guna meminimalisasi penyimpangan izin impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan pos tarif atau Harmonized System (HS) beras jenis premium dan jenis khusus dibedakan. Asal tahu saja, selama ini HS antara beras khusus dengan medium disamakan. "Ini baru usulan dari Kemendag untuk mengusulkan HS cide antara beras premium dan beras medium dibedakan. Dan juga kita akan berikan tambahan atribut untuk beras konsumsi yang diimpor," kata Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan, Jumat (7/2).Sekedar informasi, importasi beras jenis khusus yang dilakukan selama ini prosentasinya sangat kecil bila dibandingkan total kebutuhan beras untuk konsumsi masyarakat Indonesia. Bayu menghitung, bila diluar impor beras jenis ketan dan tepung ketan jumlahnya hanya sekitar 50.000 ton, atau 0,13% dibanding total konsumsi beras yang mencapai 38 juta ton per tahun.Tahun 2013 lalu alokasi impor beberapa jenis khusus pada seperti beras pecah 100% mencapai 220.000 ton, beras ketan pecah 100% sebanyak 100.000 ton, beras basmati 2.000 ton, beras ketan utuh 120.000 ton, beras kukus sebanyak 380 ton, beras japonica 15.000 ton dan beras Thai Hom Mali sebanyak 35.000 ton. Sementara itu untuk beras hibah dan benih padi alokasinya tidak ada batasan.Pada tahun 2013, Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk beras konsumsi khusus jenis Japonica sebesar 14.997 ton dan beras Basmati sebesar 1.835 ton dengan Pos Tarif/HS Ex 1006.30.99.00. Berdasarkan Laporan Surveyor (KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia), realisasi impor atas SPI untuk kedua komoditas tersebut adalah sebagai berikut, beras Japonica realisasi impornya mencapai 13.623 ton atau 90,83% dari alokasi. Sedangkan Basmati realisasi impor sebanyak 1.524 ton atau 83,05% dari alokasi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News