Cegah ancaman terorisme, ESDM gandeng BNPT



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan perjanjian kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai langkah untuk mengoptimalkan pencegahan atas potensi ancaman terorisme. Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyebutkan bahwa manfaat dan tujuan dari penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah untuk menanggulangi ancaman terorisme di sektor ESDM. "Untuk mengoptimalkan pengamanan pada kegiatan di sektor ESDM serta mengambil langkah-langkah pencegahan atas potensi ancaman terorisme," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (18/7). Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama meliputi bidang Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas (migas), Mineral dan Batubara (Minerba) dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Ruang lingkup kerjasama dengan BNPT, kata Jonan, terdiri dari pelaksanaan pengamanan kegiatan usaha sektor ESDM. Yakni pertukaran dan penjaminan kerahasiaan data dan informasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan sektor ESDM. Misalnya, bidang ketenagalistrikan meliputi, pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dari ancaman terorisme. Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dari ancaman terorisme. Lalu di bidang migas, meliputi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme. Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme. Sementara bidang minerba meliputi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha pertambangan minerba dari ancaman terorisme. Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari ancaman terorisme. Dan bidang EBTKE, pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi. Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi; dan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi dari ancaman terorisme.

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman KESDM dengan BNPT pada tanggal 13 Maret 2017 dan berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperbarui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan