Cegah Banjir Impor Ilegal di Sektor Tekstil, Kemenperin Godok Instrumen Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih mengalami kontraksi. Pemerintah pun melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan industri TPT dari keterpurukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, salah satu penyebab utama masalah di industri TPT adalah maraknya produk-produk tekstil impor yang seringkali berupa barang ilegal.

Banjir produk impor makin menjadi-jadi semenjak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 yang merelaksasi kegiatan impor berlaku.


Alhasil, industri tekstil menjadi satu-satunya subsektor yang mengalami kontraksi berdasarkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) dari Kemenperin pada bulan Juni 2024.

Sebagai upaya penyelamatan, Kemenperin telah bersurat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merumuskan kebijakan pengamanan beberapa komoditas, termasuk TPT, melalui instrumen Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP). Rencana pemberlakuan kedua instrumen ini juga dibahas dalam rapat terbatas (ratas) kabinet bersama Presiden Joko Widodo.

"Kami terus melakukan rapat intens dengan Kemenkeu dan masih menunggu hasilnya," ujar Kris dalam konferensi pers, Kamis (27/6).

Baca Juga: Industri Tekstil Apresiasi Upaya Kemenperin Menekan Banjir Produk Impor

Belum ada keterangan pasti kapan BMAD dan BMPT tersebut diberlakukan, termasuk besaran nilainya. Yang pasti, Kemenperin berharap kebijakan tersebut berlaku secepatnya dengan besaran yang maksimal.

Pengenaan BMAD dan BMTP diharapkan dapat menekan angka impor produk TPT ilegal sekaligus menggerakan kembali utilisasi industri TPT nasional, sehingga risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja juga bisa berkurang.

Asal tahu saja, gelombang PHK di industri TPT masih terus terjadi hingga saat ini. Perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pun turut melakukan PHK terhadap 3.000 karyawan hingga paruh pertama tahun ini.

Kris juga meminta agar Permendag 8/2024 dikaji ulang dan diperbaiki. Dalam hal ini, aturan impor produk TPT dapat dikembalikan seperti Permendag 36/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat