KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tanggal 1 September 2018 lalu, pemerintah meluncurkan perluasan mandatori biodiesel B20. Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B20 ini diberlakukan baik untuk PSO (public service obligation) maupun non-PSO, sehingga diharapkan tidak ada lagi BBM jenis solar B0 yang beredar di pasar. Oleh karena itu, pemerintah akan memantau implementasi kebijakan B20 dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, seminggu sekali dan diikuti evaluasi. “Salah satu jangkar kebijakan kita untuk menekan defisit neraca perdagangan adalah B20 ini. Jadi kita akan lakukan update setiap minggunya di hari Kamis. Kita akan buat template yang jelas lalu kita akan pelajari dengan tim,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (13/9).
Cegah BU BBM nakal, Pemerintah akan pantau pelaksanaan B20 seminggu sekali.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tanggal 1 September 2018 lalu, pemerintah meluncurkan perluasan mandatori biodiesel B20. Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B20 ini diberlakukan baik untuk PSO (public service obligation) maupun non-PSO, sehingga diharapkan tidak ada lagi BBM jenis solar B0 yang beredar di pasar. Oleh karena itu, pemerintah akan memantau implementasi kebijakan B20 dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, seminggu sekali dan diikuti evaluasi. “Salah satu jangkar kebijakan kita untuk menekan defisit neraca perdagangan adalah B20 ini. Jadi kita akan lakukan update setiap minggunya di hari Kamis. Kita akan buat template yang jelas lalu kita akan pelajari dengan tim,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (13/9).