Cegah BU BBM nakal, Pemerintah akan pantau pelaksanaan B20 seminggu sekali.



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tanggal 1 September 2018 lalu, pemerintah meluncurkan perluasan mandatori biodiesel B20. Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B20 ini diberlakukan baik untuk PSO (public service obligation) maupun non-PSO, sehingga diharapkan tidak ada lagi BBM jenis solar B0 yang beredar di pasar.

Oleh karena itu, pemerintah akan memantau implementasi kebijakan B20 dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, seminggu sekali dan diikuti evaluasi.

“Salah satu jangkar kebijakan kita untuk menekan defisit neraca perdagangan adalah B20 ini. Jadi kita akan lakukan update setiap minggunya di hari Kamis. Kita akan buat template yang jelas lalu kita akan pelajari dengan tim,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (13/9).


Selain itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto juga melaporkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang telah melaksanakan B20, secara parsial, ataupun yang belum melaksanakan ketentuan B20.

Kemudian juga ada laporan mengenai Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang harus dikenakan denda karena belum menerapkan B20 tersebut.

Sebagai bahan pengawasan dan evaluasi mandatori B-20, perwakilan dari Pertamina pun menyampaikan kendala pencampuran, kebutuhan infrastruktur dan kajian serta daftar Terminal BBM (TBBM) yang masih menjual B-0.

“Semuanya wajib mengirimkan laporan tertulis supaya lebih jelas untuk tim memantaunya. Ini soal pertaruhan negara. Kita tidak mau main-main dengan ini,” tegas Darmin.

Untuk informasi, ada lima prinsip yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait dalam melakukan implementasi mandatori B20 ini, antara lain:

Pertama, tidak boleh ada B0 yang beredar. Kedua, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif baik berupa denda maupun pencabutan izin usaha.

Ketiga, adanya insentif dari BPDP KS. Keempat, kualitas FAME dijamin oleh pemerintah melalui standarisasi (SNI) dan kelima apabila ada keluhan masyarakat harus segera disalurkan melalui costumer care.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto