KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Revisi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencananya para eksportir wajib menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama tiga bulan.
"DHE kita akan siapkan PP-nya dan usulan yang sedang dibahas tiga bulan," ujar Airlangga kepada awak media di Kompleks Kementerian Keuangan, Kamis (26/7).
Baca Juga: Bos BI Bakal Minta Sri Mulyani untuk Beri Insentif Pajak yang Lebih Menarik Bagi DHE Airlangga mengatakan, pertimbangan yang mewajibkan eksportir menyimpan DHE-nya selama tiga bulan adalah untuk mencegah keluarnya arus modal dalam bentuk valas ke luar negeri. Terlebih lagi saat ini, perlambatan ekonomi dan inflasi tinggi masih menghantui berbagai dunia, seperti Amerika Serikat masih akan berpotensi menaikkan suku bunganya. Dengan kenaikan suku bunga di negara-negara maju tersebut akan memicu risiko terserapnya likuiditas valas ke luar negeri dari negara-negara berkembang seperti Indonesia. "Kalau tingkat suku bunga terus naik, bahaya itu
capital flight," jelas Airlangga. Oleh karena itu, Airlangga mengatakan, untuk mencegah terjadinya
capital flight maka Indonesia harus mempunyai dana yang cukup untuk membiayai ekspor.
Baca Juga: Menko Airlangga Berharap Pengaturan DHE Bisa Memitigasi Risiko Stagflasi Pasalnya, apabila terjadi
capital flight, maka Indonesia akan kesulitan saat membutuhkan pembiayaan valas untuk impor maupun ekspor. "Pada saat kebutuhan ekspor impor itu disediakan dengan devisa hasil ekspor masuk maka kita akan mempersiapkan ekosistem devisa ataupun ekosistem dolar di dalam negeri. Sehingga pengusaha kita tidak melulu bergantung pada perbankan di Singapura. Nah kita mau mempersiapkan infrastruktur," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi