KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mencegah penyebaran Covid-19 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengimbau tiap desa untuk membuat pos jaga 24 jam. Pos jaga 24 jam tersebut bertujuan untuk memantau mobilitas dari warga yang keluar maupun masuk ke desa. Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto menerangkan, nantinya warga yang baru pulang dari rantauan maupun warga desa yang akan masuk atau keluar akan didata dan diperiksa dahulu kesehatannya sebelum memasuki desa.
Cegah corona (covid-19), desa diminta membuat pos jaga 24 jam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mencegah penyebaran Covid-19 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengimbau tiap desa untuk membuat pos jaga 24 jam. Pos jaga 24 jam tersebut bertujuan untuk memantau mobilitas dari warga yang keluar maupun masuk ke desa. Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto menerangkan, nantinya warga yang baru pulang dari rantauan maupun warga desa yang akan masuk atau keluar akan didata dan diperiksa dahulu kesehatannya sebelum memasuki desa.