KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, Tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Melalui perdirjen tersebut, prinsip utama pengendalian yang dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang baik pada kereta antar kota maupun perkotaan. Kondisi yang menjadi perhatian utama adalah transportasi kereta api di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan transportasi saat mudik.
Cegah corona, Kemenhub batasi jumlah penumpang moda kereta api
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, Tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Melalui perdirjen tersebut, prinsip utama pengendalian yang dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang baik pada kereta antar kota maupun perkotaan. Kondisi yang menjadi perhatian utama adalah transportasi kereta api di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan transportasi saat mudik.