KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengalokasikan sebagian anggaran Dana Transfer Khusus ke daerah untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19) yakni senilai Rp 8,52 triliun. Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada bidang Kesehatan dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Baca Juga: Ramalan para ahli: India bisa menjadi hotspot virus corona berikutnya
Cegah corona, Kemenkeu salurkan bantuan kesehatan Rp 8,52 triliun ke daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengalokasikan sebagian anggaran Dana Transfer Khusus ke daerah untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19) yakni senilai Rp 8,52 triliun. Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada bidang Kesehatan dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Baca Juga: Ramalan para ahli: India bisa menjadi hotspot virus corona berikutnya