Cegah Covid-19, Kemenhub koordinasi dengan pemda untuk pengendalian transportasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan terus berkordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan implementasi pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid 19.

“Menteri Perhubungan bersama jajaran Kemenhub terus berkoordinasi secara intensif dengan pemda khususnya di Jawa terkait dengan implementasi pengendalian transportasi pada daerah khususnya yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta terkait penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Kamis (9/4).

Baca Juga: Kemenhub finalisasi aturan pengendalian mudik 2020


Adita menjelaskan, seluruh kepala daerah telah sepakat untuk melakukan pengawasan ketat dalam implementasi pencegahan Covid 19. Hal itu termasuk pengawasan dan pengendalian di sektor transportasi.

Kemenhub meminta para Kepala Daerah untuk bersama-sama memahami dinamika penyebaran dan penanganan Covid 19, sehingga masih dimungkinkan adanya penyesuaian dalam setiap keputusan pemerintah, khususnya di sektor transportasi.

“Pada prinsipnya, penyesuaian dimungkinkan untuk tujuan pencegahan maksimal penyebaran Covid 19 ini dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Adita.

Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19, yang juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.

Beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik diantaranya pengaturan jarak fisik (physical distancing) pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Selain itu, bagi masyarakat yang berkeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudiknya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

Baca Juga: Kemenhub manfaatkan kapal tol laut untuk salurkan APD ke daerah pelosok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat