JAKARTA. Masyarakat harus terus diedukasi agar terhindar dari jebakan praktik investasi bodong. Dalam hal ini peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi hal yang sangat penting untuk mendorong masyarakat bisa bersikap lebih waspada terhadap tawaran investasi yang memberikan imbalan besar. Pendapat tersebut disampaikan oleh founder Indosterling Capital, William Henley, dalam menyikapi adanya pengaduan masyarakat terkait investasi yang dilakukan di Pandawa Group. Sebagaimana diketahui pada penghujung Januari silam, pihak kepolisian Depok telah melakukan penyegelan terhadap dua gedung tempat beroperasinya Pandawa Group di Depok.
''Kontrol eksternal sepatutnya perlu diberikan otoritas terkait (OJK). Dalam hal ini, kontrol eksternal ini dilakukan dengan cara meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang perusahaan investasi yang layak maupun tidak layak,'' katanya di Jakarta, akhir pekan lalu (4/2). William menilai, sejauh ini OJK memiliki protokol Investor Portal Alert (IAP) untuk mengingatkan masyarakat terhadap berbagai tawaran investasi yang beredar di Indonesia. Protokol itu bisa diakses melalui www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau melalui mobile apps SikapiUangmu. Ia menyebutkan, pada Januari 2017, OJK telah merilis 80 entitas atau perusahaan yang melakukan aktivitas investasi ilegal atau tanpa izin. ''Di sini, sesungguhnya sudah jelas bahwa masyarakat bisa mengakses informasi yang ada untuk mengetahui legalitas perusahaan atau badan usaha yang menawarkan peluang investasi,'' ujarnya.