KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memastikan komitmen industri kelapa sawit dalam menerapkan pembukaan lahan tanpa membakar atau
zero burning setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Ketua Umum Gapki Eddy Martono mengatakan, penerapan
zero burning menjadi bagian dari komitmen industri sawit dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara berkelanjutan. “Gapki mengapresiasi arahan Pemerintah melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Pencegahan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan sekaligus kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak,” ujar Eddy dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: Defisit APBN 0,91% dari PDB per Juli 2026, Menkeu: Masih Terkendali Menurut Eddy, pencegahan karhutla tidak dapat hanya dilakukan oleh satu pihak. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi dalam mencegah kebakaran. Karena itu, Gapki akan terus mendorong perusahaan-perusahaan anggotanya untuk memperkuat kesiapan dalam mencegah dan menangani potensi karhutla. Kesiapan tersebut mencakup sumber daya manusia, personel, peralatan pemadaman, hingga sistem pemantauan dan respons dini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gapki menilai penguatan kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla menjadi bagian penting dalam implementasi Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Selain kesiapan operasional, Gapki juga menyambut baik penegasan pemerintah mengenai penerapan kearifan lokal dalam pembukaan lahan yang harus dilakukan secara ketat, proporsional, serta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Menurut Gapki kejelasan aturan tersebut penting agar kearifan lokal tetap dihormati tanpa menimbulkan penafsiran yang keliru terkait pembukaan lahan dengan cara membakar. Gapki menilai upaya pelestarian budaya lokal harus tetap berjalan seiring dengan komitmen nasional dalam mencegah karhutla yang dapat menimbulkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Baca Juga: Pajak Tumbuh 23,7%, Purbaya Sebut Defisit APBN 2026 Tetap Terkendali di 0,91% Eddy menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan konsistensi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan. “Tidak ada satu pihak yang dapat bekerja sendiri. Semakin kuat kolaborasi antara Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat, semakin besar kemampuan kita untuk mencegah kebakaran sebelum meluas dan memastikan persoalan karhutla tidak terus berulang,” kata Eddy. Gapki juga akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026. "Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya industri kelapa sawit untuk menerapkan praktik pengelolaan lahan yang bertanggung jawab sekaligus mendukung pencegahan karhutla," lanjutnya. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Baca Juga: Greenpeace: Inpres Karhutla Belum Tentu Bikin Korporasi Jera Dalam Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk mengambil langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi dalam mencegah karhutla. "Menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Inpres Nomor 11 Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).
Pemerintah juga diminta mencegah timbulnya titik panas atau hotspot, titik api, dan kebakaran hutan maupun lahan, termasuk kebakaran yang bersumber dari aktivitas penyiapan maupun pengolahan lahan. Selain itu, Inpres tersebut meminta pemerintah memastikan tidak diterbitkan kebijakan, produk hukum daerah, keputusan atau perizinan yang dapat memberikan izin legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Prabowo juga mengatur penerapan pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan berbasis kearifan lokal. Pengecualian tersebut harus dilaksanakan secara ketat, proporsional, dan tidak boleh ditafsirkan sebagai justifikasi umum untuk membuka lahan dengan cara membakar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News