KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak akan segan menghentikan penyaluran Dana Desa bagi desa yang kedapatan melakukan penyalahgunaan anggaran. Hal tersebut ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2015 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang belum lama dirilis pemerintah. Penegasan aturan tersebut berkaca dari kasus desa fiktif yang terjadi pada tahun 2019 lalu, yaitu sebanyak 56 desa di Kabupaten Konawe dinyatakan cacat hukum secara yuridis dan tidak semestinya menerima penyaluran Dana Desa.
Cegah kasus desa fiktif terulang, Kemenkeu perkuat aturan Dana Desa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak akan segan menghentikan penyaluran Dana Desa bagi desa yang kedapatan melakukan penyalahgunaan anggaran. Hal tersebut ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2015 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang belum lama dirilis pemerintah. Penegasan aturan tersebut berkaca dari kasus desa fiktif yang terjadi pada tahun 2019 lalu, yaitu sebanyak 56 desa di Kabupaten Konawe dinyatakan cacat hukum secara yuridis dan tidak semestinya menerima penyaluran Dana Desa.