Cegah kasus desa fiktif terulang, Kemenkeu perkuat aturan Dana Desa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak akan segan menghentikan penyaluran Dana Desa bagi desa yang kedapatan melakukan penyalahgunaan anggaran.

Hal tersebut ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2015 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang belum lama dirilis pemerintah.

Penegasan aturan tersebut berkaca dari kasus desa fiktif yang terjadi pada tahun 2019 lalu, yaitu sebanyak 56 desa di Kabupaten Konawe dinyatakan cacat hukum secara yuridis dan tidak semestinya menerima penyaluran Dana Desa.


Baca Juga: Percepat penyaluran Dana Desa, Kemenkeu juga perketat pengawasan

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, pemerintah pusat akan lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan Dana Desa pada tahun ini.

"Kalau desa bermasalah secara prinsipil, tentu alokasi Dana Desa tidak akan diberikan dulu atau dihentikan seperti yang sudah diatur dalam PMK terbaru," tutur Prima, Rabu (15/1).

Pada pasal 47, disebutkan bahwa Menkeu dapat menghentikan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya ketika desa melakukan penyalahgunaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Soal dana desa fiktif, Kemenkeu hentikan penyaluran ke 56 desa di Konawe

Penghentian penyaluran Dana Desa ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang ditandatangani oleh Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menkeu. KMK akan diterbitkan setelah lembaga penegak hukum telah menetapkan status hukum kepala desa yang bersangkutan sebagai tersangka.

Editor: Noverius Laoli