KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melakukan reformulasi standard operating procedure (SOP), agar sejalan dengan komitmen lembaga dalam menyalurkan dana bergulir kepada Koperasi dan UKM. Tujuannya, agar para pejabat LPDB-KUMKM dapat bekerja dengan baik, sehingga tidak perlu ada ketakutan akan dampak hukum yang ditimbulkan. "Saya tidak ingin lagi mendengar kasus yang sama-sama kita ketahui yang ada di sini terulang lagi di masa yang akan datang," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam keterangan tertulis yang Kontan.co.id terima pada Senin (6/11). Braman mengatakan reformulasi SOP ini untuk mengatur tata cara penyaluran dana begulir kepada mitra, dan akan dikolaborasikan dengan seluruh kepala divisi yang memiliki peran yang sama. Braman berharap dengan langkah ini tidak ada lagi pejabat atau pegawai LPDB-KUMKM yang "bermain mata" dengan pihak kedua. Sehingga kasus hukum yang pernah menimpa mantan jajaran LPDB-KUMKM tidak terulang di kemudian hari.
Cegah Kasus Hukum, LPDB-KUMKM reformulasi prosedur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melakukan reformulasi standard operating procedure (SOP), agar sejalan dengan komitmen lembaga dalam menyalurkan dana bergulir kepada Koperasi dan UKM. Tujuannya, agar para pejabat LPDB-KUMKM dapat bekerja dengan baik, sehingga tidak perlu ada ketakutan akan dampak hukum yang ditimbulkan. "Saya tidak ingin lagi mendengar kasus yang sama-sama kita ketahui yang ada di sini terulang lagi di masa yang akan datang," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam keterangan tertulis yang Kontan.co.id terima pada Senin (6/11). Braman mengatakan reformulasi SOP ini untuk mengatur tata cara penyaluran dana begulir kepada mitra, dan akan dikolaborasikan dengan seluruh kepala divisi yang memiliki peran yang sama. Braman berharap dengan langkah ini tidak ada lagi pejabat atau pegawai LPDB-KUMKM yang "bermain mata" dengan pihak kedua. Sehingga kasus hukum yang pernah menimpa mantan jajaran LPDB-KUMKM tidak terulang di kemudian hari.