Cegah kasus SNP Finance berulang, OJK akan lakukan monitor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus memonitor kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance. Regulator benar-benar menjaga agar kasus seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan kasus SNP Finance ini diharapkan bisa memunculkan efek jera.

“Ke depan kami akan memonitor dan kami akan minta multifinance yang lain untuk berhati-hati dan tidak melakukan kesalahan yang sama,” kata Wimboh, Kamis (4/10).


OJK mengatakan akan menyelesaikan kasus SNP Finance sesuai dengan ketentuan.

Catatan saja, beberapa waktu lalu perwakilan SNP Finance yang diwakili Corporate Secretary SNP Finance Ongko Purba Dasuha bersama pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) SNP Finance Irfan Aghasar menghadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pertemuannya kali ini, Ongko menyatakan, OJK mendengarkan laporan atas perkembangan PKPU SNP Finance.

Salah satu yang dibahas adalah tidak lagi berfungsinya pemegang saham pengendali dan komisaris utama, sehingga dalam waktu dekat, yakni di minggu ke dua bulan ini SNP akan melakukan RUPS untuk mengaktifkan kembali direksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi