PELALAWAN. Perusahaan perkebunan di Kabupaten Pelalawan melakukan antisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayahnya. Salah satunya yaitu dengan menyiapkan standard operating procedure (SOP) baik untuk pencegahan maupun jika terjadi kebakaran. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Hambali mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 30 perusahaan perkebunan yang melakukan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kehutanan. "Kami telah melakukan kerjasama (MoU) dengan 30 perusahaan pada Agustus 2015 lalu. Kerjasama itu antara lain bagaimana mengantisipasi jika ada kebakaran hutan dan lahan. Sejauh ini mereka sudah melaksanakan SOP," kata Hambali, Selasa (22/9). Dijelaskannya, bentuk kerjasama yang dilakukan adalah dengan menyiagakan personil khusus pemadaman kebakaran dan menyiapkan peralatan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan. "Perusahaan diwajibkan melakukan pemantauan di arealnya. Perusahaan juga diwajibkan membantu pemadaman jika ada lahan mereka yang terbakar," tandasnya. Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyatakan, bencana kebakaran yang melanda sebagian lahan perkebunan sawit telah merugikan industri komoditas itu. "Bencana kebakaran merugikan semua pelaku usaha di sektor sawit, baik langsung ataupun tidak langsung. Kerugian paling besar yang diderita pelaku usaha adalah tak kasat mata (intangible loss) berupa munculnya tuduhan kepada perusahaan sawit sebagai penyebab utama kebakaran," tegasnya. Ditegaskannya, perusahaan-perusahaan sawit yang mengelola lahan perkebunan sudah memenuhi standar operasi untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
Cegah kebakaran, 30 perusahaan lakukan MoU
PELALAWAN. Perusahaan perkebunan di Kabupaten Pelalawan melakukan antisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayahnya. Salah satunya yaitu dengan menyiapkan standard operating procedure (SOP) baik untuk pencegahan maupun jika terjadi kebakaran. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Hambali mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 30 perusahaan perkebunan yang melakukan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kehutanan. "Kami telah melakukan kerjasama (MoU) dengan 30 perusahaan pada Agustus 2015 lalu. Kerjasama itu antara lain bagaimana mengantisipasi jika ada kebakaran hutan dan lahan. Sejauh ini mereka sudah melaksanakan SOP," kata Hambali, Selasa (22/9). Dijelaskannya, bentuk kerjasama yang dilakukan adalah dengan menyiagakan personil khusus pemadaman kebakaran dan menyiapkan peralatan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan. "Perusahaan diwajibkan melakukan pemantauan di arealnya. Perusahaan juga diwajibkan membantu pemadaman jika ada lahan mereka yang terbakar," tandasnya. Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyatakan, bencana kebakaran yang melanda sebagian lahan perkebunan sawit telah merugikan industri komoditas itu. "Bencana kebakaran merugikan semua pelaku usaha di sektor sawit, baik langsung ataupun tidak langsung. Kerugian paling besar yang diderita pelaku usaha adalah tak kasat mata (intangible loss) berupa munculnya tuduhan kepada perusahaan sawit sebagai penyebab utama kebakaran," tegasnya. Ditegaskannya, perusahaan-perusahaan sawit yang mengelola lahan perkebunan sudah memenuhi standar operasi untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.