Cegah Kebakaran Akibat Arus Listrik Bocor, Dirjen Gatrik ESDM Sarankan Pakai RCBO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu menyarankan para pelanggan listrik untuk menggunakan Residual Current Breaker with Overcurrent (RCBO). Pasalnya, dengan menggunakan RCBO sangat efektif untuk memutus aliran listrik ketika terdeteksi adanya arus bocor yang menjadi salah satu penyebab kebakaran.

"Akhir-akhir ini banyak terjadi kebakaran akibat listrik bocor, dan kami terus memikirkan bagaimana listrik ini dapat aman kita gunakan dan mencegah terjadinya arus bocor karena kebocoran arus listrik ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran," kata Jisman dalam keterangan resmi, Sabtu (5/10).

Menurut Jisman, meskipun menggunakan peralatan yang memenuhi standar nasional, risiko kebakaran tetap tinggi jika tidak ada langkah pencegahan yang lebih ketat, terutama dalam menangani potensi arus bocor tersebut.


Salah satu pengamanan pada instalasi tenaga listrik yang berhubungan langsung pada masyarakat yang dapat digunakan untuk mencegah bahaya tersengat listrik dan kebakaran RCBO atau Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS). Alat ini dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya arus bocor yang dapat menyebabkan kecelakaan listrik atau kerusakan peralatan listrik serta menjadi penyebab terjadinya kebakaran.

Baca Juga: Penjualan Moncer, Kuota Motor Listrik Bersubsidi Hampir Penuh

Untuk itu, sambung Jisman, diperlukan mitigasi untuk mencegah terjadinya kejadian berbahaya pada bangunan fasilitas publik. Pemerintah akan melakukan pengukuran arus bocor secara menyeluruh pada fasilitas publik yang dibantu oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR).

Jisman mengungkapkan, LIT-7 TR pada saat melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi wajib memilik peralatan untuk menguji arus bocor (earth leakage tester). Sehingga, dengan didapatkan data lapangan terkait arus bocor tersebut, dapat menjadi bahan pertimbangan kepada pemerintah dalam membuat kebijakan penggunaan besaran nilai limitasi arus bocor GPAS yang wajib diterapkan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik, khususnya pada bangunan fasilitas publik.

Jisman menekankan kebijakan keselamatan ketenagalistrikan ini sudah diterapkan di banyak negara maju termasuk Singapura dan Jepang. Ia mendorong seyogyanya kebijakan ini dapat juga diterapkan di Indonesia untuk memastikan bahwa setiap aspek dari sistem ketenagalistrikan beroperasi dengan aman dan andal, sehingga dapat melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin terjadi. 

Selanjutnya: Cadangan Devisa Pada September Diperkirakan Meningkat, Ini Faktor Pendorongnya

Menarik Dibaca: Jenis Kopi yang Aman untuk Penderita Asam Lambung, Coba Yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih