KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemegang konsesi wajib dibebani tanggung jawab atas setiap peristiwa yang terjadi di area konsesi hutan dan lahan yang dikuasainya. Cara pencegahan ini dinilai efektif dan tidak membutuhkan banyak biaya dibandingkan penanggulangan karhutla. Pengamat Lingkungan dan Kehutanan Petrus Gunarso mengatakan, tanggung jawab itu akan memaksa setiap pemegang konsesi aktif menjaga, mencegah, menerapkan teknologi lingkungan, melakukan pemadaman saat terbakar serta melibatkan masyarakat di sekitar konsesi untuk mencegah karhutla.
Baca Juga: Wilayah Queensland dan New South Wales, Australia dilanda kebakaran hebat “Tanggung jawab pemegang konsesi menjadi penting karena mereka akan fokus menjaga kawasannya. Dengan cara ini, potensi terjadinya karhutla yang disinyalir 99% merupakan ulah manusia bisa dicegah dan tidak lagi menjadi bencana berulang,” kata Petrus, Selasa (12/11). Menurut Petrus, pemegang konsesi hutan dan kawasan yang masuk Area penggunaan lain (APL) perlu dibedakan secara legalitas dan masing-masing punya tanggung jawab sama dalam menjaga konsesinya. Jika cara ini diterapkan, kebijakan tanggung jawab mutlak atau strict liability sebagai dasar pembayaran ganti rugi bisa diberlakukan kepada semua pihak baik korporasi, pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pihak-pihak pengelola konsesi. Kebijakan ini secara tidak langsung juga akan memotivasi pemerintah sebagai penanggung jawab keseluruhan daratan untuk mengelola kawasan yang sudah berizin maupun yang belum berizin dengan baik. Kesetaraan tanggung jawab bagi pengelola konsesi diharapkan bisa meminimalisir kampanye hitam terhadap industri sawit di Indonesia.
Baca Juga: Dukung peningkatkan produksi pangan, Wilmar Grup tawarkan pupuk unggulan “Selama ini, setiap karhutla selalu dikaitkan dengan industri sawit. Padahal kebakaran terbesar tahun ini justru terjadi NTB yang merupakan kawasan Sabana dan pulau Jawa yang keduanya tidak ada kebun sawitnya,” kata dia. Petrus mengharapkan, penting ada regulasi yang mengatur mengenai status keterlibatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan seperti Masyarakat peduli Api (MPA). Hal ini, ketergantungan terhadap masyarakat terutama untuk pencegahan karhutla di luar konsesi sangat tinggi.
“Pertanyaan, apakah mereka terlibat secara sukarela atau berbayar. Ini perlu diperjelas. Jangankan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, masyarakat di kota besar seperti Jakarta yang jelas kepemilikan lahannya, pembakaran sampah plastik dan organik masih terjadi. MPA diharapkan menjadi pioner dan contoh bagi masyarakat dalam membuka dan membersihkan lahan tanpa membakar, perlu punya kejelasan status ,” kata dia. Wakil Rektor IPB, Dodik Ridho Nurrachmad, mengatakan, produktivitas suatu kawasan sangat menentukan banyaknya titik api (hotspot). Umumnya semakin tidak produktifnya satu kawasan seperti kawasan terbuka atau open access yang tidak dibebani izin pengelola, hotspot semakin banyak.
Baca Juga: Peringatan dini BMKG: Hari ini waspada hujan dan kebakaran lahan di 9 provinsi “Kecil kemungkinan suatu kawasan produktif seperti perkebunan sawit terbakar dan punya banyak hotspot. Kalau pun itu ada, harus dilihat motif dan modusnya” kata dia.
Editor: Noverius Laoli