JAKARTA. Perusahaan perkebunan wajib membangun kanal pembatas terutama di lahan gambut untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. "Kewajiban tersebut akan diatur melalui peraturan daerah (Perda)," kata Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman usai rapat pembahasan aturan antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Palembang, Kamis (5/11). Nantinya, lanjut dia, semua perusahaan harus membuat waduk pembatas yang berfungsi untuk mengantisipasi bila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Cegah kebakaran, perusahaan wajib bangun kanal
JAKARTA. Perusahaan perkebunan wajib membangun kanal pembatas terutama di lahan gambut untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. "Kewajiban tersebut akan diatur melalui peraturan daerah (Perda)," kata Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman usai rapat pembahasan aturan antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Palembang, Kamis (5/11). Nantinya, lanjut dia, semua perusahaan harus membuat waduk pembatas yang berfungsi untuk mengantisipasi bila terjadi kebakaran hutan dan lahan.