Cegah Kebocoran Data Pribadi, Benahi Sistem Keamanan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pencegahan kebocoran data pribadi, baik di instansi pemerintah maupun swasta, yang masih terjadi perlu dilakukan baik. Pencegahan dini kebocoran data pribadi bisa menekan tingginya kasus penipuan. 

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Dahlian Persadha mengatakan, kasus kebocoran data pribadi masih terus-menerus terjadi di Tanah Air. Bahkan yang terakhir terjadi pada perusahaan penyedia internet dan diduga dilakukan oleh karyawannya sendiri. 

"Hal itu mengakibatkan kian tingginya angka jumlah penipuan-penipuan yang memanfaatkan data pribadi yang bocor,” katanya dalam keterangannya, Kamis (28/3).


Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi Harus Diutamakan Dalam Proses Migrasi TikTok - Tokopedia

Saat ini, banyak badan usaha dan lembaga yang gagal melindungi data pribadi. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan badan publik sebagai pengendali data untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemilik data pribadi dalam waktu maksimal 3x24 jam jika terjadi kebocoran data.

Pratama menjelaskan bahwa jika terjadi kebocoran data, badan usaha pengendali data harus mengungkapkan kapan dan bagaimana data tersebut terungkap, serta langkah apa yang diambil untuk menangani dan memulihkan data pribadi yang terungkap.

Mengenai meningkatnya kasus kebocoran data baru-baru ini, Pratama menekankan perlunya langkah tegas dari pemerintah agar kebocoran data tidak terus terjadi. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan pada tahun 2022 dengan masa transisi dua tahun, Pratama mengusulkan agar implementasi penuh UU PDP dapat dilakukan lebih cepat.

Sesuai dengan Pasal 74 UU PDP, semua pihak, baik badan usaha maupun lembaga, diharuskan untuk menyesuaikan kebijakan internal sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU PDP. Salah satu langkah yang disarankan adalah merekrut Petugas Pelindungan Data.

Baca Juga: Ekonomi Global Tak Menentu, DJP Cermati Setoran Wajib Pajak Besar di 2024

Pratama juga menyebutkan bahwa batas waktu penerapan penuh UU PDP adalah Oktober 2024, namun sebaiknya hal ini dapat dilakukan lebih cepat. Dengan membentuk lembaga atau otoritas yang bertanggung jawab, proses penegakan hukum dan pemberian sanksi dapat dilakukan dengan lebih efektif sesuai dengan ketentuan UU PDP.

Tujuan dari langkah-langkah ini adalah agar kasus kebocoran data pribadi dapat ditangani dengan baik dan masyarakat bisa mendapatkan perlindungan yang lebih baik.

Baca Juga: Terapkan Manajemen Anti Suap, Pertamina Perkuat Tata Kelola Perusahaan Berbasis ESG

Beberapa lembaga pemerintah dan badan usaha belakangan ini dilaporkan mengalami kebocoran data pribadi pelanggannya, termasuk di antaranya Bank Syariah Indonesia, MyIndihome, PLN, BPJS Ketenagakerjaan, Dukcapil, dan KAI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli