JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperlancar pemeriksaan dugaan penyimpangan keuangan negara. Kedua sepakat untuk mengembangkan dan mengelola sistem informasi.Kerjasama itu telah diteken, Kamis (10/2). Nota kesepakatan tersebut diteken Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPPU Mokhamad Syuhadhak dan Sekjen BPK Hendar Ristriawan.Zaki Zein Badroen, Plh. Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU menyatakan, nota kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen KPPU dengan BPK dalam menertibkan penggunaan keuangan negara. Bentuk kerjasama KPPU-BPK adalah dengan pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data KPPU.Dalam kerjasama ini, BPK bertanggung jawab menjamin data KPPU yang disediakan melalui Sistem Informasi untuk Akses Data KPPU merupakan data yang lengkap sesuai permintaan KPPU dan sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam Sistem Informasi BPK.Sedangkan KPPU bertanggung jawab menjamin bahwa Sistem Informasi untuk Akses Data KPPU digunakan hanya untuk kepentingan pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara. "Diharapkan memudahkan KPPU dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cegah kebocoran keuangan negara, BPK dan KPPU sepakat berbagi informasi
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperlancar pemeriksaan dugaan penyimpangan keuangan negara. Kedua sepakat untuk mengembangkan dan mengelola sistem informasi.Kerjasama itu telah diteken, Kamis (10/2). Nota kesepakatan tersebut diteken Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPPU Mokhamad Syuhadhak dan Sekjen BPK Hendar Ristriawan.Zaki Zein Badroen, Plh. Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU menyatakan, nota kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen KPPU dengan BPK dalam menertibkan penggunaan keuangan negara. Bentuk kerjasama KPPU-BPK adalah dengan pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data KPPU.Dalam kerjasama ini, BPK bertanggung jawab menjamin data KPPU yang disediakan melalui Sistem Informasi untuk Akses Data KPPU merupakan data yang lengkap sesuai permintaan KPPU dan sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam Sistem Informasi BPK.Sedangkan KPPU bertanggung jawab menjamin bahwa Sistem Informasi untuk Akses Data KPPU digunakan hanya untuk kepentingan pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara. "Diharapkan memudahkan KPPU dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News