JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menangkal kebocoran penerimaan pajak. Kedua lembaga sepakat mengintegrasikan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di dalam sistem e-pengadaan pemerintah (SePP).Kesepakatan tersebut diteken, Kamis (25/11). Dengan adanya nota kesepakatan ini, Ditjen Pajak berharap bisa mencegah kebocoran penerimaan pajak karena proses tender yang tidak normal. "Ini merupakan sarana yang efektif dan efisien untuk bertukar data dan informasi sehingga, data yang dimiliki oleh Ditjen Aplikasi Telematika seperti data peserta lelang, instansi penyedia lelang, nilai kontrak dan pemenang lelang dapat dimanfaatkan untuk menggali potensi penerimaan pajak," kata Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo usai penandatangan nota kesepakatan, Kamis (25/11).Tjiptardjo memaparkan, integrasi data ini merupakan langkah awal untuk penyediaan data yang valid dan akurat. Dengan adanya pertukaran data ini, dia berharap kedua instansi bisa saling melakukan verifikasi sesuai kebutuhan. "Data tersebut nantinya dapat digunakan sebagai dasar perhitungan nilai pajak serta melakukan verifikasi pada saat perusahaan pemenang tender membayar pajak," ujarnya. Hingga saat ini, Ditjen Pajak belum mengetahui berapa nilai kebocoran penerimaan negara dari pajak atas belanja barang dan modal pemerintah. Tjiptardjo beralasan, data dan informasi yang diperoleh saat ini masih belum cukup.Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yakin, nota kesepakatan ini bisa mendorong penerimaan pajak. Dia beralasan sistem SePP ini sangat transparan.Saat ini baru lima instansi yang telah aktif memanfaatkan SePP dalam pengadaan barang/jasa, anatara lain Kominfo, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Badan Pengusahaan Batam, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan PT Taspen. Sementara total nilai pengadaan yang dilaksanakan melalui SePP per 19 November 2010 tercatat sebesar Rp 17,2 triliun, dan penyedia barang/jasa yang telah terdaftar untuk dapat mengikuti paket pengadaan berjumlah 3.481 perusahaan yang tersebar di 24 provinsi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cegah kebocoran pajak, Ditjen Pajak ajak Kominfo
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menangkal kebocoran penerimaan pajak. Kedua lembaga sepakat mengintegrasikan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di dalam sistem e-pengadaan pemerintah (SePP).Kesepakatan tersebut diteken, Kamis (25/11). Dengan adanya nota kesepakatan ini, Ditjen Pajak berharap bisa mencegah kebocoran penerimaan pajak karena proses tender yang tidak normal. "Ini merupakan sarana yang efektif dan efisien untuk bertukar data dan informasi sehingga, data yang dimiliki oleh Ditjen Aplikasi Telematika seperti data peserta lelang, instansi penyedia lelang, nilai kontrak dan pemenang lelang dapat dimanfaatkan untuk menggali potensi penerimaan pajak," kata Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo usai penandatangan nota kesepakatan, Kamis (25/11).Tjiptardjo memaparkan, integrasi data ini merupakan langkah awal untuk penyediaan data yang valid dan akurat. Dengan adanya pertukaran data ini, dia berharap kedua instansi bisa saling melakukan verifikasi sesuai kebutuhan. "Data tersebut nantinya dapat digunakan sebagai dasar perhitungan nilai pajak serta melakukan verifikasi pada saat perusahaan pemenang tender membayar pajak," ujarnya. Hingga saat ini, Ditjen Pajak belum mengetahui berapa nilai kebocoran penerimaan negara dari pajak atas belanja barang dan modal pemerintah. Tjiptardjo beralasan, data dan informasi yang diperoleh saat ini masih belum cukup.Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yakin, nota kesepakatan ini bisa mendorong penerimaan pajak. Dia beralasan sistem SePP ini sangat transparan.Saat ini baru lima instansi yang telah aktif memanfaatkan SePP dalam pengadaan barang/jasa, anatara lain Kominfo, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Badan Pengusahaan Batam, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan PT Taspen. Sementara total nilai pengadaan yang dilaksanakan melalui SePP per 19 November 2010 tercatat sebesar Rp 17,2 triliun, dan penyedia barang/jasa yang telah terdaftar untuk dapat mengikuti paket pengadaan berjumlah 3.481 perusahaan yang tersebar di 24 provinsi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News