Cegah kegaduhan, Kemdagri menunda pencetakan e-KTP bagi WNA hingga pemilu usai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memutuskan untuk menunda pencetakan KTP elektronik (KTP el) bagi Warga Negara Asing (WNA). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi polemik KTP el asli atau palsu yang muncul saat pemilu.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemdagri Zudan Arif Fakhrulloh menerangkan penundaan pencetakan KTP el bagi WNA dilakukan hingga pemilu berakhir. Upaya dilakukan guna menjaga kondisi yang kondusif selama dan menjelang pemilu April nanti. "Ini saya beri arahan ke daerah-daerah agar daerah berhati-hati, kalau bisa KTP el WNA dicetak setelah nanti Pileg Pilpres untuk menjaga agar tidak terjadi kegaduhan," jelas Zudan saat Konferensi Pers di Gedung Kemdagri Rabu (27/2).

Zudan menilai harus ada sosialisasi mengenai pencetakan KTP el kepada masyarakat bahwa pencetakan KTP el bagi WNA sesuai dengan Undang-Undang. "Tapi saya memahami situasi di lapangannya. Oleh karena itu agar semuanya kondusif, ditahanlah sampai 50 hari ke depan. Bolehlah dicetak nanti pada tanggal 18 April," sambung Zudan.


Selain menginstruksikan penundaan pencetakan KTP el bagi WNA, Kemdagri juga memberikan password ke KPU agar KPU dapat secara langsung mengakses dan mengecek data kependudukan guna keperluan pemilu.

"Untuk mengantisipasinya, kami memberikan ke KPU password, untuk KPU bisa langsung ngecek seperti tadi. Jadi misal diragukan KTP seseorang itu asli atau palsu, buka saja dalam database," jelas Zudan.

Selama ini total KTP el bagi WNA yang sudah dicetak sebanyak kurang lebih 1.600 KTP el. "KTP el bagi WNA itu ada setelah UU no 24 tahun 2013, jadi setelah 2014 ke sini, ada 1.600  KTP el yang dicetak," tambah Zudan. 

Mengenai jumlah pemohon KTP el WNA saat ini Zudan masih belum dapat mengetahuinya secara pasti.

Jumlah total 1.600 KTP el WNA yang sudah tercetak tersebut berada tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Terdapat empat provinsi dengan jumlah KTP el WNA yaitu Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. 

"Dan penerbitan ini sudah sesuai dengan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah menjadi UU No 24 tahun 2013 pasal 63 ayat 1 dan 64 ayat 7," jelas Zudan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi