KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memutuskan untuk menunda pencetakan KTP elektronik (KTP el) bagi Warga Negara Asing (WNA). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi polemik KTP el asli atau palsu yang muncul saat pemilu. Direktur Jenderal Dukcapil Kemdagri Zudan Arif Fakhrulloh menerangkan penundaan pencetakan KTP el bagi WNA dilakukan hingga pemilu berakhir. Upaya dilakukan guna menjaga kondisi yang kondusif selama dan menjelang pemilu April nanti. "Ini saya beri arahan ke daerah-daerah agar daerah berhati-hati, kalau bisa KTP el WNA dicetak setelah nanti Pileg Pilpres untuk menjaga agar tidak terjadi kegaduhan," jelas Zudan saat Konferensi Pers di Gedung Kemdagri Rabu (27/2). Zudan menilai harus ada sosialisasi mengenai pencetakan KTP el kepada masyarakat bahwa pencetakan KTP el bagi WNA sesuai dengan Undang-Undang. "Tapi saya memahami situasi di lapangannya. Oleh karena itu agar semuanya kondusif, ditahanlah sampai 50 hari ke depan. Bolehlah dicetak nanti pada tanggal 18 April," sambung Zudan.
Cegah kegaduhan, Kemdagri menunda pencetakan e-KTP bagi WNA hingga pemilu usai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memutuskan untuk menunda pencetakan KTP elektronik (KTP el) bagi Warga Negara Asing (WNA). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi polemik KTP el asli atau palsu yang muncul saat pemilu. Direktur Jenderal Dukcapil Kemdagri Zudan Arif Fakhrulloh menerangkan penundaan pencetakan KTP el bagi WNA dilakukan hingga pemilu berakhir. Upaya dilakukan guna menjaga kondisi yang kondusif selama dan menjelang pemilu April nanti. "Ini saya beri arahan ke daerah-daerah agar daerah berhati-hati, kalau bisa KTP el WNA dicetak setelah nanti Pileg Pilpres untuk menjaga agar tidak terjadi kegaduhan," jelas Zudan saat Konferensi Pers di Gedung Kemdagri Rabu (27/2). Zudan menilai harus ada sosialisasi mengenai pencetakan KTP el kepada masyarakat bahwa pencetakan KTP el bagi WNA sesuai dengan Undang-Undang. "Tapi saya memahami situasi di lapangannya. Oleh karena itu agar semuanya kondusif, ditahanlah sampai 50 hari ke depan. Bolehlah dicetak nanti pada tanggal 18 April," sambung Zudan.