Cegah Kematian, Booster Kedua Diperlukan Tak Hanya Bagi Lansia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ahli Kesehatan Lingkungan dan Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman mengatakan, vaksin tetap ampuh mencegah keparahan dan kematian karena Covid-19. Meski saat ini efektivitas vaksin mencegah infeksi dan penularan sudah jauh menurun dengan adanya subvarian baru.

"Booster sangat penting terutama di era XBB cs saat ini untuk cegah kematian. Sebaiknya diberikan minimal pasca 4 bulan dosis vaksin sebelumnya," kata Dicky kepada Kontan.co.id, Kamis (24/11).

Menurut Dicky, booster kedua atau suntikan dosis keempat, harus diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria batasan waktu minimal 4 bulan pasca vaksinasi. Terutama bagi lansia, komorbid, pelayan publik, dan mereka yang pernah terinfeksi Covid-19 harus jadi prioritas.


"Jadi yang perlu mendapatkan booster dosis kedua atau dosis ke-4 ini adalah orang-orang yang sudah melebihi dari 5 atau 6 bulan dosis vaksinasi covid sebelumnya. Sudah vaksin lebih dari 5 atau 6 bulan ya sebetulnya dia sudah harus mendapatkan dosis berikut mau dosis 3 atau 4," imbuh dia.

Baca Juga: Mau Nobar Piala Dunia 2022? Simak Dulu Aturan PPKM Jawa-Bali hingga 5 Desember

Bicara risiko, Dicky mengatakan bahwa semua orang yang dosis ketiganya sudah lebih dari 4 bulan sampai 6 bulan juga berisiko. Kondisi saat ini dengan adanya subvarian baru yang berisiko gejala parah hingga meninggal bukan hanya lansia dan komorbid.

"Tapi juga adalah orang yang belum mendapatkan booster, apalagi orang itu sudah pernah terinfeksi lebih dari dua kali dan itu banyak di Indonesia. Itu tidak mesti lansia bisa saja dia dewasa muda," kata Dicky.

Guna mengurangi tingkat keparahan dan angka kematian, pemberian booster kedua sudah harus diberikan pada semua masyarakat. Selain itu, Dicky juga mengingatkan di luar booster kedua, booster pertama juga harus dikejar cakupannya.

"Booster atau suntikan ketiga aja masih di bawah 30% ya dan ini yang mengkhawatirkan. Sekali lagi saya ingatkan gelombang-gelombang dari Covid-19 ini akan selain memicu kematian juga membesar calon atau para penderita long covid," ungkap Dicky.

Baca Juga: Gunakan Booster Vaksin Indovac, Jokowi Ajak Masyarakat Lengkapi Vaksinasi Covid-19

Pasalnya apabila banyak penderita long covid akan menjadi beban dari sektor kesehatan bagi negara 5 -10 tahun ke depan. Serta akan menurunkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia. Dan untuk memitigasi hal itu adalah lewat vaksinasi dosis lanjutan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia di atas 60 tahun.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster kedua Bagi Kelompok Lanjut Usia. Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.

Baca Juga: Menkes: 74% Kasus Sedang dan Berat Covid-19 karena Belum Dapatkan Booster

Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyebutkan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19.

Kemenkes mendorong Pemerintah Daerah dan fasyankes penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati