KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Entah apa lagi yang ditunggu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Meski Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan hasil verifikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah memberikan rekomendasi, hingga saat ini Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara belum menetapkan biaya interkoneksi. Padahal penetapan biaya interkoneksi ini sudah molor lebih dari tiga tahun. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menjelaskan, interim report BPKP telah disampaikan kepada operator seluler. Dan saat ini operator masih mengkaji untuk penerapan dan implementasinya. "Pekan depan BRTI dan operator direncanakan akan melakukan pembahasan dengan BPKP. Selama belum ada keputusan maka pola saat ini yang berjalan, masih tetap berlaku," terang Ramli, yang juga Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), melalui pesan singkat Jumat (23/2). Jika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang langsung mengikuti saran tim verifikator independen, tidak demikian dengan Kemkominfo. Padahal sang verifikator independen yang merekomendasikan tarif interkoneksi asimetris adalah BPKP, yang notabene merupakan auditor pemerintah. Dan sejatinya, pembahasan mengenai penetapan biaya Interkoneksi tak perlu berlarut-larut. Seharusnya semua operator telekomunikasi memahami dan tidak menganggap interkoneksi sebagai pendapatan.
Cegah kerugian negara, menteri harus perhatikan rekomendasi BPKP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Entah apa lagi yang ditunggu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Meski Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan hasil verifikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah memberikan rekomendasi, hingga saat ini Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara belum menetapkan biaya interkoneksi. Padahal penetapan biaya interkoneksi ini sudah molor lebih dari tiga tahun. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menjelaskan, interim report BPKP telah disampaikan kepada operator seluler. Dan saat ini operator masih mengkaji untuk penerapan dan implementasinya. "Pekan depan BRTI dan operator direncanakan akan melakukan pembahasan dengan BPKP. Selama belum ada keputusan maka pola saat ini yang berjalan, masih tetap berlaku," terang Ramli, yang juga Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), melalui pesan singkat Jumat (23/2). Jika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang langsung mengikuti saran tim verifikator independen, tidak demikian dengan Kemkominfo. Padahal sang verifikator independen yang merekomendasikan tarif interkoneksi asimetris adalah BPKP, yang notabene merupakan auditor pemerintah. Dan sejatinya, pembahasan mengenai penetapan biaya Interkoneksi tak perlu berlarut-larut. Seharusnya semua operator telekomunikasi memahami dan tidak menganggap interkoneksi sebagai pendapatan.