KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Staf Presiden (KSP) akan membantu apabila terjadi sengeketa soal kepemilikan tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini dilakukan guna mencegah timbulnya konflik agraria dalam pembangunan IKN. "Kami akan membantu supaya jika terjadi perselisihan agraria, bisa diselesaikan secara berkeadilan, termasuk soal hukumnya bisa selesai. Kalau sudah selesai, tentu tidak bisa diambil paksa," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong kepada Kontan.co.id, Minggu (3/4). Namun untuk tanah yang memiliki kekuatan hukum tetap dan terbukti milik negara, akan dilakukan dialog dengan warga yang menempatinya. Wandy menyebut tak selamanya penyelesaian berujung pada relokasi warga. Karena dari serap aspirasi yang dilakukan, banyak warga atau masyarakat yang masih ingin menjadi bagian dari IKN itu sendiri.
"Nanti di Otorita IKN akan ada yg namanya Konsil Masyarakat. Saya kira salah satu tugasnya adalah membantu memberikan rekomendasi terkait aspirasi-aspirasi masyarakat seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Butuh Dana, Crowdfunding Mau Jadi Alternatif Pendanaan IKN Adapun menyangkut sejumlah masyarakat sipil akan mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Wendy menilai, itu menjadi hak masyarakat. Gugatan diajukan salah satunya lantaran pembahasan UU IKN serba kilat dan mengabaikan pertimbangan salah satunya dari masyarakat di lokasi IKN. Dikutip dari Kompas.com, salah satu warga adat di Paser yang juga menjadi pemohon uji materiil menyebut terkejut lantaran rumahnya di patok sebagai kawasan IKN. Wandy sendiri mengatakan pihaknya belum mengetahui lokasi persis rumah yang disebut itu. "Dipatok itu kan belum diambil. Kami masih membuka komunikasi. Mungkin saja terjadi diskrepansi data antara KLHK (untuk kawasan hutan) dan ATR/BPN (untuk yang non hutan) dengan masyarakat. Untuk itu KSP sudah menyiapkan tim yang akan membantu penyelesaian yang adil dan memperhatikan hak-hak masyarakat adat," kata Wandy. Wandy menambahkan, pemerintah akan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat adat. Soal penilaian pembahasan UU IKN super kilat, Wandy menjelaskan, rancangan UU IKN sudah dimulai sejak 2019. Selain itu beberapa dialog dengan pemangku kepentingan juga telah dilakukan baik di Jakarta ataupun Kalimantan Timur pada tahun 2021. "Saya sendiri hadir dalam beberapa dialog dengan berbagai pemangku kepentingan di Jakarta maupun di Kaltim, termasuk di Penajam Paser Utara tahun 2021 lalu. Iya bahwa tidak semua merasa dilibatkan, saya kira karena saat pandemi berlangsung," jelasnya. Sebelumnya dalam Konsultasi Publik aturan pelaksanaan UU IKN secara virtual, Rabu (23/3), Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Kementerian PPN/Bappenas Sumedi Andono Mulyo menuturkan, pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya dilakukan di lahan yang sudah
clean and clear. Dan pemerintah memastikan bahwa takkan ada pengambilan atau pengelolaan secara paksa lahan yang akan digunakan sebagai proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). "Kalau belum itu pasti proses pengadaan akan dilakukan dengan segera dengan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Sumedi.
Ibu Kota Nusantara (IKN) terdiri dari beberapa zonasi, salah satunya ialah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Apabila dalam pembangunan KIPP terdapat satu wilayah masyarakat yang masuk ke zonasi kemudian apabila hasil dialog memutuskan bahwa masyarakat tidak mau pindah, maka guna menghindari konflik agraria pemerintah akan menempuh jalan revitalisasi. "Kalau masyarakat tidak mau pindah ya nanti dengan konsep revitalisasi pemukiman dengan catatan pengembangan kawasan yang disebut smart village dengan standar kehidupan yang lebih baik itu kita berharap mencegah terjadinya konflik agraria," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Lakukan Sinkronisasi Aturan Pelaksana UU IKN Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat