JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM kini memperketat pengawasan terhadap penghimpunan dana masyarakat berkedok koperasi abal-abal. Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengatakan, upaya memperketat pengawasan dilakukan untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat."Maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga dengan mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi," ucap Suparno di Jakarta, Jumat (17/3).Menurutnya, pengawasan yang semakin ketat harus dilakukan untuk dapat memutus mata rantai investasi ilegal berkedok koperasi. Pengawasan koperasi dilakukan dengan berlandaskan pada Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015.
Cegah koperasi abal-abal, Kemenkop bentuk Satgas
JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM kini memperketat pengawasan terhadap penghimpunan dana masyarakat berkedok koperasi abal-abal. Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengatakan, upaya memperketat pengawasan dilakukan untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat."Maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga dengan mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi," ucap Suparno di Jakarta, Jumat (17/3).Menurutnya, pengawasan yang semakin ketat harus dilakukan untuk dapat memutus mata rantai investasi ilegal berkedok koperasi. Pengawasan koperasi dilakukan dengan berlandaskan pada Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015.