Cegah koperasi abal-abal, Kemenkop bentuk Satgas



JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM kini memperketat pengawasan terhadap penghimpunan dana masyarakat berkedok koperasi abal-abal. Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengatakan, upaya memperketat pengawasan dilakukan untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga dengan mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi," ucap Suparno di Jakarta, Jumat (17/3).

Menurutnya, pengawasan yang semakin ketat harus dilakukan untuk dapat memutus mata rantai investasi ilegal berkedok koperasi. Pengawasan koperasi dilakukan dengan berlandaskan pada Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015.


"Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program koperasi oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi. Tujuan lainnya, yakni meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi koperasi berkualitas dengan peraturan yang berlalu," tutur Suparno.

Suparno mengatakan, untuk melakukan pengawasan yang optimal sekaligus mengantisipasi banyaknya investasi ilegal berkedok koperasi, pihaknya membentuk Satgas Pengawasan Koperasi.

Hingga Maret 2017, Kemenkop sudah membentuk 1.712 Satgas, dengan rincian 170 satgas di tingkat provinsi dan 1.542 satgas di tingkat kabupaten/kota.

Ke depan diharapkan Satgas Pengawas Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai watch dog, namun juga berfungsi selaku problem solver terhadap masalah pengawasan koperasi di lapangan. "Satgas tersebut dapat menjalankan peran sebagai konsultan dan katalis dalam mendorong koperasi menerapkan prinsip dan jati diri perkoperasian," ujar Suparno.

Satgas yang dibentuk bersifat ad hoc itu juga diharapkan dapat mengatasi kendala pengawasan di lapangan.

Suparno merinci sejumlah kasus penyalahgunaan izin koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat  antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon. CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil lima persen per bulan.

KSPPS BMT CSI Madani Nusantara Kota Cirebon dan KSP Pandawa Mandiri Group di Depok, Jawa Barat juga melakukan praktik yang sama.

Oleh karena itu, kata Suparno, upaya preventif dilaksanakan pihaknya bersama OJK, PPATK, KPPU, dan Bank Dunia. Ia berharap kerja sama ini juga dapat disinergikan dengan pembentukan Satgas Pengawasan Koperasi.

(Hanni Sofia Soepardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini