Cegah Korupsi, IKPI Dorong Percepatan RUU Pembatasan Uang Kartal Hingga Redenominasi



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai pencegahan praktik penyimpangan dan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap individu.

Diperlukan pendekatan yang lebih sistemik dengan melibatkan berbagai pihak serta penguatan regulasi strategis.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, pengurus pusat IKPI mendorong pembahasan bahkan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang yang dinilai krusial untuk menutup celah praktik korupsi, pencucian uang, dan transaksi ilegal, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.


Baca Juga: Anggota IKPI Terjaring OTT KPK, Ketua Umum: Kami Prihatin dan Hormati Proses Hukum

"Kami pengurus pusat IKPI menyampaikan pandangan bahwa pencegahan praktik-praktik penyimpangan memerlukan pendekatan sistemik dan melibatkan banyak pihak tidak hanya pendekatan hukum terhadap individu namun kami juga mendorong penguatan regulasi melalui beberapa peraturan perundangan yang bersifat strategis," ujar Vaudy dalam Konferensi Pers yang dipantau daring, Selasa (13/1/2026).

Pertama, IKPI mendorong pembahasan dan pengesahan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah DPR RI.

Menurut Vaudy, aturan tersebut penting untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar agar peredaran dana dapat terlacak dalam sistem keuangan formal.

"Karena kita lihat OTT kemarin kan ada uang tunai sekitar Rp 4 miliar, maka kami mengusulkan perlunya pembahasan bahkan pengesahan undang-undang tentang pembatasan transaksi uang kartal, di mana ini sudah ada di prolegnas jangka menengah DPR RI," katanya.

Kedua, IKPI juga mendorong pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Redenominasi Rupiah yang juga telah masuk dalam Prolegnas jangka menengah DPR RI.

Baca Juga: Prabowo Bakal Renovasi 60.000 Sekolah pada Tahun 2026

Redenominasi dinilai bertujuan menyederhanakan nilai nominal rupiah sekaligus mendorong modernisasi sistem pembayaran nasional.

"Redenominasi ini juga dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuatkan transparasi peredaran uang serta mendorong masyarakat untuk semakin mengandalkan transaksi non tunai sehingga tercatat pada sistem," katanya.

Ketiga, IKPI menilai pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak. Keberadaan regulasi khusus tersebut dinilai krusial untuk memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak, menciptakan kepastian dan standar bagi profesi konsultan pajak, serta menjadi instrumen pendukung dalam mengamankan penerimaan negara.

Selanjutnya: Sejumlah Saham Ini Sentuh ARA pada Selasa (13/1), Begini Kata Analis

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 9-15 Januari 2026, Detergent Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News