Cegah korupsi, ini tiga strategi Kemensos dalam menyalurkan bansos



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, pihaknya akan melakukan pencegahan agar tidak ada korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Pertama, memperbaiki kualitas data agar data menjadi lebih akuntabel.

Kementerian Sosial (Kemensos) mensinkronkan seluruh data yang ada dan memadankan dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).   “Sehingga sempat kemarin saya sampaikan kita menidurkan 21 juta data karena ada ganda dan sebagainya. Pertama yang kita lakukan itu,” ujar Risma dalam konferensi pers yang dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).

Kedua, memperbaiki mekanisme penyaluran. Risma menyebut, mulai Januari sampai saat ini penyaluran bansos dalam bentuk transfer uang ke bank. Kemudian warga bisa mengambil ke bank. Khusus untuk bansos tambahan beras sebanyak 10 Kg per keluarga penerima manfaat (KPM), pengadaannya dilakukan oleh Bulog. “Bulog langsung mengirim ke KPM. Jadi tidak melalui Kementerian Sosial tapi Bulog langsung mengirim ke keluarga penerima manfaat,” terang dia.


Baca Juga: Moody's peringatkan rasio utang pemerintah bisa lebih dari 45% terhadap PDB pada 2023

Ketiga, Kemensos akan menggandeng Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perusahaan fintech untuk membuat fitur agar pembelanjaan bansos yang telah diberikan dapat dikontrol dan sesuai dengan penggunaannya. “Mudah-mudahan kita bisa launching (fiturnya) tanggal 17 Agustus. Jadi nanti belanja bisa dimana saja bukan hanya di e-warung saja, tapi bisa dimana saja menggunakan fitur itu,” ujar dia.

Risma menerangkan, dengan fitur itu penggunaan bansos dapat dipantau. Serta untuk apa saja bansos tersebut digunakan. “Kami bisa membatasi tidak ada lagi belanja bisa keluar uang bayarannya kalo itu digunakan untuk beli miras atau rokok,” tutur Risma.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong Kepala Daerah agar penyaluran bansos tidak hanya menunggu bansos dari pemerintah pusat saja. Akan tetapi, pemerintah daerah (Pemda)  juga mesti menganggarkan APBD nya untuk bansos agar adanya pembagian beban bansos dan dapat menjangkau keluarga penerima manfaat yang berhak.

Ia meminta Pemda untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian dalam mengawal penyaluran bansos. Hal ini sebagai salah satu cara agar percepatan penyaluran bansos dapat dilakukan.

Baca Juga: ​Ini daftar terbaru wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan Level 4

“PPKM sudah diterapkan ada masyarakat terdampak mereka harus dibantu. Daerah memiliki kapasitas untuk itu dan daerah memiliki tanggungjawab juga untuk itu, tidak hanya pemerintah pusat. Karena ada anggaran reguler bansos pada APBD kemudian ada anggaran BTT (belanja tidak terduga) yang dapat digunakan untuk bansos,” ujar Tito.

Dihubungi secara terpisah, Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati mengatakan, pemerintah terus berupaya menekan dampak sosial ekonomi pandemi Covid-19 bagi penduduk rentan miskin dan penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan.

Pemerintah berusaha agar penduduk rentan miskin tidak kembali berada di bawah garis kemiskinan. Serta berupaya meminimalisir dampak bagi penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan.

Editor: Tendi Mahadi