JAKARTA- Kementrian Kehutanan menyanggupi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk membenahi regulasi dan sistem perencanaan kawasan hutan.Sejumlah langkah telah disiapkan Kemenhut. Hal ini terkait temuan KPK mengenai potensi kerugian negara di Kalimantan senilai Rp15,9 triliun akibat lambatnya penertiban penambangan tanpa izin pinjam pakai di kawasan hutan. Sebagai langkah awal, Kemenhut bakal mencabut Peraturan Menteri Kehutanan nomor 50/2009 tentang penegasan status dan fungsi kawasan hutan.
Cegah korupsi, Kemenhut bakal cabut aturan status kawasan hutan
JAKARTA- Kementrian Kehutanan menyanggupi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk membenahi regulasi dan sistem perencanaan kawasan hutan.Sejumlah langkah telah disiapkan Kemenhut. Hal ini terkait temuan KPK mengenai potensi kerugian negara di Kalimantan senilai Rp15,9 triliun akibat lambatnya penertiban penambangan tanpa izin pinjam pakai di kawasan hutan. Sebagai langkah awal, Kemenhut bakal mencabut Peraturan Menteri Kehutanan nomor 50/2009 tentang penegasan status dan fungsi kawasan hutan.