Cegah korupsi, Kementerian PUPR Teken Kontrak dengan E-Katalog



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali melakukan penandatanganan kontrak payung elektronik sektoral bidang bina marga, cipta karya, serta bidang teknologi cipta karya dan perumahan.

Penggunaan e-katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa merupakan wujud nyata pemerintah dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang aman, transparan, akuntabel, dan efisien.

“Hari ini terdapat 41 penyedia jasa yang akan melakukan penandatanganan kontrak. Dengan rincian 31 penyedia untuk etalase produk pekerjaan preservasi jalan, 9 penyedia untuk etalase produk IPA struktur baja, dan 1 penyedia untuk etalase produk rumah unggul sistem panel instan (RUSPIN),” ujar Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan, Kamis (10/2).


Yudha menjelaskan, hingga saat ini Kementerian PUPR telah berhasil menayangkan 12 etalase/komoditas sektor PUPR pada portal e-katalog sektoral dan 2 etalase baru yang akan tayang.

Baca Juga: Dukung Ajang MotoGP Mandalika, PUPR Siapkan Rusun Penginapan Penonton

Aplikasi e-katalog didesain seperti marketplace dimana setiap barang dan jasa yang tersedia memiliki spesifikasi dan harga yang sesuai di pasaran. Penyedia barang dan jasa yang masuk dalam e-katalog ini memiliki standar dan spesifikasi tertentu yang telah diseleksi oleh Kementerian PUPR sehingga sesuai dengan kebutuhan.

Hingga November 2021 Kementerian PUPR telah berhasil melakukan realisasi e-purchasing sebesar Rp 499,7 miliar melalui transaksi yang dilakukan pada komoditas alat berat operasional sumber daya air, bahan banjiran, sprinkler, IPA mobile, mobile pump, preservasi jalan, jalan jembatan, dan kendaraan sanitasi.

“Setelah penandatanganan kontrak payung ini diharapkan dapat segera tayang pada aplikasi e-katalog LKPP dan segera dimanfaatkan oleh unit organisasi Kementerian PUPR bersama Instansi-intansi terkait melalui mekanisme e-purchasing antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” terang Yudha.

Menurut Yudha, pembelian alat serta pengadaan jasa untuk pemeliharaan/ preverasi jalan dapat dilakukan segera tanpa menunggu waktu yang lama. Jika sebelumnya rata-rata pengerjaan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan dalam waktu 37-40 hari, melalui e-katalog dapat dilakukan dalam waktu satu minggu atau sekitar 7 hari kerja.

Hal tersebut dimungkinkan karena barang yang apabila diinginkan sudah tersedia di e-katalog, maka e-purchasing dapat langsung diproses.

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi diberikan amanah untuk melaksanakan tugas sebagai pengelola katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR. Hal ini juga tidak luput dari peran aktif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Unit-unit Organisasi Kementerian PUPR yang terus membantu terlaksananya kegiatan ini.

“Pelaksanaan katalog elektronik menjadi salah satu concern Bapak Menteri PUPR, dimana beliau berpesan bahwa penggunaan e-katalog bertujuan untuk mengamankan dan menyamankan proses PBJ Kementerian PUPR, sehingga proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih cepat dan transparan,” kata Yudha.

Baca Juga: Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Infrastruktur Pendukung Presidensi G20

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat