KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Perpres bernomor 54 tahun 2018 tersebut memperkuat upaya Pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi. Namun yang berbeda kali ini, pemerintah akan mencegah korupsi sejak hulu dan berdampak luas bagi kehidupan publik, tanpa mengurangi kewenangan dan independensi lembaga antirasuah yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, komitmen Presiden Jokowi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut sedikit pun. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penataan kebijakan dan regulasi, instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sampai dengan penyelamatan keuangan/aset negara.
Cegah korupsi, Presiden teken Perpres 54/2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Perpres bernomor 54 tahun 2018 tersebut memperkuat upaya Pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi. Namun yang berbeda kali ini, pemerintah akan mencegah korupsi sejak hulu dan berdampak luas bagi kehidupan publik, tanpa mengurangi kewenangan dan independensi lembaga antirasuah yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, komitmen Presiden Jokowi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut sedikit pun. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penataan kebijakan dan regulasi, instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sampai dengan penyelamatan keuangan/aset negara.